HukrimPeristiwaPolitik

Masyarakat Desa Lahabaru Pertanyakan Keberadaan Kepala Desa nya.

817
×

Masyarakat Desa Lahabaru Pertanyakan Keberadaan Kepala Desa nya.

Sebarkan artikel ini

KOLUT,GLOBALTERKINI. COM-Sudah tiga bulan terakhir Kepala Desa Lahabaru Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, H. Bustam, tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku kepala desa. Bahkan sampai hari ini tak seorang pun tau dimana keberadaan sang kepala desa tersebut.
Rapat kordinasi dan pembahasan rancangan Rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) yang digelar Selasa kemarin, 20 Pebruari 2018, dipimpin oleh Sekertaris Desa, Sopyan, bersama ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arisman, S.Sos.
Pada pertemuan tersebut, salah satu tokoh pemuda, Tri Satrisno, mempertanyakan keberadaan H. Bustam selaku kepala desa Lahabaru yang sudah 3 bulan tidak aktif melaksanakan tugas. Sementara itu, Muhammad Sanusi, S.Pd, salah satu peserta rapat dengan tegas mengajak masyarakat untuk menolak kepemimpinan H. Bustam selaku Kepala Desa.
“Tiga tahun berturut-turut kita kecolongan. Jangan sampai tahun ini masyarakat desa lahabaru kembali kecolongan. Kami juga menghimbau agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu di bekukan saja. Pasalnya, dana 100 juta yang bersumber dari APBN yang dikelola BUMDes, tidak jelas pengelolaannya dan pertanggung jawaban nya” ungkap Sanusi pada pertemuan tersebut.
Di tempat dan saat yang sama, klarifikasi kepada ketua BPD, Arisman, menyebut jika surat permohonan untuk pemberhentian kepala desa Lahabaru telah disampaikan kepada Bupati Kolaka Utara. Dan kami sudah mendapat informasi, hari ini (selasa 20/2-red) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) sudah mengeluarkan surat. Ujar Arisman
“Pertemuan tokoh masyarakat beberapa hari lalu terkait permohonan pemberhentin Kepala Desa Lahabaru, merekomendasikan beberapa hal. Antara lain, sudah 3 bulan berturut-turut kepala desa tidak aktif melaksanakan kewajiban, ditemukan adanya dugaan korupsi senilai Rp. 400 juta, kepala desa sudah melanggar sumpah dan janjinya dan gaji aparat tidak dibayarkan selama 8 bulan. Sehingga kami simpulkan jika H. Bustam, tidak lagi layak menjabat sebagai kepala desa” pungkas Arisman. (Asri Romansa)
Baca Juga :   User Perumahan Bumi Palanga Mas Surati DPRD, Ada Juga Yang Lapor Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *