HukrimPeristiwaRagam

Kisruh Retribusi Wisata Berova Hingga Pengelolaan Dana BUMDes Pitulua

682
×

Kisruh Retribusi Wisata Berova Hingga Pengelolaan Dana BUMDes Pitulua

Sebarkan artikel ini

Kolut, Global Terkini. Com – Keterangan yang dihimpun globalterkini.com dari beberapa sumber, terkait kisruh retribusi gerbang wisata pantai Berova serta pengelolaan dana penyertaan APBN oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), telah di endus oleh aparat penegak hukum Polres setempat.
Beberapa pekan terakhir, penarikan retribusi gerbang wisata pantai berova yang semula dilakukan oleh pihak BUMDes Pitulua, mendadak sepi. “Sementara ini penarikan retribusi dilokasi tersebut dihentikan oleh dinas pariwisata karena di anggap menyalahi kontrak yang telah disepakati antara pihak pariwisata dan BUMDes Pitulua” ungkap Ahmad Yarib, salah satu aktivis dan tokoh pemuda yang berdomisili di Desa Pitulua, saat ditemui, Rabu 21 Pebruari 2018.
Sesuai perjanjian kontrak kata Yarib, seharusnya pihak BUMDes membayarkan 70 juta rupiah untuk tahun 2017, namun yang diserahkan hanya 10 juta rupiah. Padahal berdasarkan data yang pernah saya lihat dan ketahui, penarikan retribusi sejak bulan Juni hingga Oktober, terhimpun dana sekira 54 juta rupiah. Itu belum masuk dana bulan Januari-Mei dan Nopember-Desember. Ulas Yarib.
Terkait soal itu, juga beredar informasi adanya keterlibatan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pitulua yang dituding melakukan penarikan retribusi tanpa hak serta adanya dana retribusi yang diterima oleh mantan kepala dusun satu Desa Pitulua, Mustaring, sebagai pembayaran piutang Kepala Desa, Akbar Hamzah.
Ketua BPD Pitulua, Hasmuddin yang disambangi di kediamannya, Kamis 22 Pebruari 2018, mengakui hal tersebut. Kendati demikian, ia membantah jika BPD pernah mengambil alih penarikan retribusi di gerbang wisata pantai berova. “Memang pernah ada rencana seperti itu, tapi kepala desa tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) sehingga tidak terlaksana. Penarikan retribusi oleh anggota BPD hari itu, sekira 190 ribu, diserahkan kembali kepada bendahara BUMDes” kata Hasmuddin yang ditemui pagi itu.
Soal dana retribusi selama 11 hari yang diserahkan kepada kepala dusun satu, kata Hasmuddin, diketahui untuk membayar piutang kepala desa. Namun piutang tersebut dalam bentuk apa, ia tidak mengetahui secara pasti. Ujar nya.
Sementara itu, ketua BUMDes, Herianto yang ditemui di kediamannya, kamis (22/2) terkait soal pengelolaan dana retribusi gerbang wisata tersebut serta dana penyertaan untuk BUMDes yang di alokasikan melalui dana desa (DD), mengatakan “untuk pertanggung jawaban sejak Akbar Hamzah menjabat, saya tidak tahu sama sekali. Semua dikendalikan oleh kepala desa. Bahkan pencairan dana penyertaan BUMDes senilai 100 juta di semester akhir 2017, disinyalir rekeningnya kosong” tutur Herianto
Lanjut di katakan, saya ketahui hal itu setelah saya tanda tangani berkas pencairan dana. Namun setelah saya meminta bendahara BUMDes (Cici-Red) untuk mencairkan dana tersebut, ia mengatakan jika rekening itu kosong. Semua pengelolaan dana, baik retribusi maupun dana penyertaan BUMDes yang dari DD sejak bulan Juni 2017, di monopoli dan di kelola sendiri oleh Akbar Hamzah selaku kepala desa. Saya tidak tahu apa-apa karena sudah tidak di libatkan. Bahkan menurut informasi, kepengurusan BUMDes yang baru sudah di rencanakan akan segera di bentuk dan pengurus lama di bubarkan. Pungkas Herianto. (Asri Romansa)
Baca Juga :   Pembagian Sembako di Sekretariat Golkar Kabupaten Bone, Ricuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *