Kolut, GLOBAL TERKINI. COM – Sejumlah nelayan di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terpaksa harus menelan kekecewaan. Pasalnya, alokasi 47 bidang sertifikat gratis untuk tanah nelayan terpaksa dibatalkan gara-gara Kepala Desa Pitulua, Akbar Hamza, mangkir dari pertemuan sosialisasi yang rencananya digelar kemarin, Sabtu 24 Pebruari 2018
Keterangan dari salah satu sumber Global Terkini. Com menyebut jika tim sosialisasi dari kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, terpaksa pulang membawa rasa kecewa setelah berkunjung ke kantor desa pitulua. “jangankan kepala desa, satu orang pun aparat desa tidak ada yang hadir saat tim dari pertanahan datang untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Padahal sebelumnya, rencana sosialisasi tersebut sudah disampaikan jauh hari sebelumnya. Bahkan, malam itu sudah di umumkan di masjid sebelum tim tersebut berkunjung ke kantor desa” ujar sumber, beberapa menit setelah kejadian.
Salah seorang dari tim sosialisasi kantor Pertanahan, Gazali, yang di konfirmasi terkait soal itu mengaku kecewa karena tidak adanya kepala desa serta seorang aparat pun saat tim ini berkunjung untuk melakukan sosialisasi di kantor desa tersebut. “akibat kejadian itu, rencana 47 bidang sertifikat gratis tanah nelayan di desa pitulua terpaksa dibatalkan dan di alihkan ke desa lain” ujar Gazali, Sabtu malam 24 Pebruari 2018 melalui via telepon genggam nya.
Saat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, La Ariki, membenarkan adanya kejadian tersebut. La Arika yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengaku kecewa dengan ulah kepala desa Pitulua serta perangkatnya. Mereka itu seakan tidak menghargai dan tidak mendukung program yang dilaksanakan. Padahal sertifikat gratis untuk tanah nelayan ini tentu sangat dibutuhkan oleh para nelayan sebagai modal usaha nantinya. Kata La Ariki dengan nada kecewa.
“Terkait kejadian itu, kami melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Perikanan dan kelautan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMD) setempat. Bahkan sudah di kordinasikan ke Dinas Perikanan Propinsi Sulawesi Tenggara. Di putuskan, bantuan tersebut terpaksa dialihkan ke Desa Bahari, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara” ungkap La Ariki, Sabtu malam (24/2)
Sekedar untuk diketahui, program sertifikat gratis tanah nelayan di Kabupaten Kolaka Utara, berdasarkan data usulan yang diterima melalui Dinas Perikanan dan Kelautan setempat, sejumlah 100 bidang. Diantaranya, 47 bidang lokasinya ada di desa Pitulua. Sayangnya, kordinasi dan sosialisasi awal telah gagal. Terpaksa program bantuan sertifikat gratis tanah nelayan melalui pemerintah pusat ini, terpaksa di alihkan ketempat lain karena pemerintah desa Pitulua di anggap tidak mendukung. (Asri Romansa)