HukrimNewsPeristiwa

Ketimpangan Penertiban PJU di Bone: Warga Terjepit, Pengembang Aman?

×

Ketimpangan Penertiban PJU di Bone: Warga Terjepit, Pengembang Aman?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penerangan Jalan Umum (PJU).

Bone, Global Tekrini- Dugaan tebang pilih menguak dalam operasi penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) dilakukan tim Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) PLN di Kabupaten Bone. Penindakan diduga dilakukan tidak merata dan sanksi denda diterapkan secara tidak adil.

Seorang warga yang ditemui, Selasa 21 Oktober kemarin, mengaku didatangi enam petugas PLN dan langsung mencabut aliran listrik lampu jalan depan rumahnya.

“Mereka awalnya periksa kWh rumah, lalu pindah ke PJU depan. Langsung cabut dan ambil saklar,” katanya.

Baca Juga :   PLN Akan Turunkan Tim Verifikasi Ulang Terkait Denda PJU Yang Dianggap Timpang

Masih kata dia, petugas menyebut ancaman denda sebesar Rp80 juta, namun akan diberikan kebijakan saat ke kantor.

“Katanya melanggar jadi mau dicabut, dendanya 80 juta, tapi dikasi kebijakan nanti diatur di kantor,” tambahnya.

Lampu jalan yang dicabut awalnya terpasang di tiang listrik PLN, namun tiga tahun lalu, dipindahkan sendiri oleh petugas PLN ke ujung kanopi karena pencahayaannya terhalang bangunan, anehnya warga tersebut yang justru diminta membayar denda lebih Rp1 juta.

Ia mempertanyakan keadilan karena memperoleh informasi di desa lain, kasus serupa hanya dikenai sekitar 600 ribu.

Baca Juga :   Dinas Pendidikan Sergai, Kurban 24 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha

“Kenapa saya bisa lebih dari Rp1 juta? Padahal ada juga melanggar tapi hanya bayar Rp600 ribu,” kesalnya.

Selain dugaan tidak adil dalam penerapan denda, PJU yang berada di Perumahan Swasta diduga melanggar karena memasang PJU melebihi jumlah rekomendasi dari Pemerintah Daerah malah dibiarkan.

Dari hasil penusuran, ditemukan fakta di lapangan, ada perumahan yang hanya mengantongi rekomendasi sekitar 50 titik dari Pemda, namun memasang PJU lebih 60 titik.

Kelebihan titik PJU tersebut diduga tidak dibayarkan oleh Pemda, namun hingga kini tidak ada penertiban maupun pencabutan dari pihak PLN.

Baca Juga :   Backup Debt Collector, Oknum Polisi Terlapor di Propam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *