NewsPeristiwaRagam

PLN Akan Turunkan Tim Verifikasi Ulang Terkait Denda PJU Yang Dianggap Timpang

×

PLN Akan Turunkan Tim Verifikasi Ulang Terkait Denda PJU Yang Dianggap Timpang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penerangan Jalan Umum (PJU).

Bone, Global Terkini- Menyikapi keberatan salah satu pelanggan terkait adanya denda pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang saklarnya berada di area bengkel, pihak PLN memastikan akan menurunkan tim verifikasi ulang pada Senin mendatang.

“Karena ada keberatan, maka akan ada tim turun melakukan verifikasi ulang Senin nanti,” kanta Pandy, perwakilan PLN.

Polemik bermula ketika tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pencabutan PJU yang dipasang di atas kanopi pelanggan beberapa hari lalu. Menurut warga, pemasangan itu awalnya bertujuan agar pencahayaan lebih maksimal ke badan jalan, sebab jika lampu ditempatkan di tiang standar, cahaya terhalang kanopi.

Baca Juga :   Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah, Direktur PDAM Bone Ditahan

Terkait adanya informasi dari oknum tim P2TL yang disebut menyampaikan potensi denda hingga Rp80 juta, pihak PLN menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Soal 80 juta itu tidaklah benar. Denda itu berdasarkan sistem dan perhitungan resmi, bukan asal sebut. Kami akan evaluasi tim yang mengatakan itu,” tegas Pandy.

PLN juga menegaskan bahwa seluruh proses penindakan maupun perhitungan denda harus mengacu pada standar yang berlaku dan tidak boleh ada penyampaian sepihak yang menimbulkan keresahan pelanggan.

Niat baik warga yang meminta bantuan pemindahan PJU dari tiang listrik dikarenakan pencahayaannya tidak sampai ke jalanan karena terhalang oleh kanopi ternyata berujung pelanggaran yang ditemukan pihak PLN.

Baca Juga :   Berikut Temuan Pencarian Terkait Insiden Jatuhnya Lion Air JT 610

Salah satu warga Kabupaten Bone menyayangkan sikap PLN yang langsung mencabut dan memberikan denda ke masyarakat kalau ditemukan pelanggaran, dimana seharusnya diberikan dulu peringatan karena masyarakat sama sekali tidak tahu kesalahannya.

” Harusnya PLN tidak langsung cabut dan denda masyarakat karena mereka pasti tidak tahu,harusnya diberikan dulu peringatan ” ujar Idris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *