Bone, Global Terkini- Pegiat sosial Arman Rahim kembali mendatangi Polres Bone, Jumat, 21 November 2025, untuk melaporkan salah satu media yang dianggap memberitakan dirinya tanpa konfirmasi dan memuat tuduhan pemerasan.
Langkah ini ia tempuh setelah menerima balasan resmi dari Dewan Pers atas surat pengaduan yang dikirimkannya lebih dulu. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan pemberitaan terkait dirinya melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan.
“Hari ini saya resmi melapor media yang menerbitkan berita itu. Dewan Pers sudah menegaskan adanya pelanggaran etik,” kata Arman usai membuat laporan.
Sebelumnya, Arman telah melaporkan narasumber yang menuduhnya melakukan pemerasan sehubungan kasus kosmetik. Ia menyebut rangkaian laporan ini penting untuk memulihkan nama baiknya dan memastikan praktik jurnalisme yang tidak etis tidak dibiarkan.
“Ini bukan soal saya saja. Kalau dibiarkan, publik bisa terus disuguhi informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Arman menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ashar Abdullah selaku kuasa hukum pun berharap, kliennya mendapat keadilan dan nama baiknya segera pulih.











