HukrimPeristiwaPolitikRagam

Penggugat Perkara Pilkades di Kolut Menang di PTUN, Putusan di Abaikan?

749
×

Penggugat Perkara Pilkades di Kolut Menang di PTUN, Putusan di Abaikan?

Sebarkan artikel ini

Kolut, GLOBAL TERKINI. COM – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  6 Mei 2017 silam, tampaknya berkepanjangan. Kisruh Pilkades di akhir periode Rusda Mahmud selaku Bupati Kolaka ketika itu, di anggap tidak prosedural dan melanggar sejumlah regulasi. Imbasnya, salah satu calon kepala desa di Desa Watunohu, Mahyuddin, yang kalah karena merasa dicurangi dengan berbagai pelanggaran, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, melalui kuasa hukumnya pada tanggal 28 Agustus 2017.
Setelah proses berjalan, akhirnya majelis hakim PTUN Kendari menetapkan dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan dan menolak eksepsi tergugat pada tanggal 22 Desember 2017 lalu. Dalam amar putusan yang ditetapkan oleh PTUN Kendari, menegaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara, nomor 141/179/Tahun 2017 tentang pengesahan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perihal pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa depenitif Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 – 2023. Tertanggal 2 Juni 2017 (lampiran nomor urut 35 atas nama Baso Arif) di nyatakan batal.
Amar putusan majelis hakim dengan nomor 21/G/2017/PTUN-KDI antara penggugat, Mahyuddin, BA melawan tergugat, Bupati Kolaka Utara, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 284.000.00-,. Anehnya, sejak putusan PTUN Kendari tertanggal 22 Desember 2017 lalu, sampai hari ini belum disikapi oleh Pemerintah Daerah.
Terkait hal itu, Mahyuddin yang ditemui di kediamannya, Desa Watunohu, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, Senin 26 Pebruari 2017, menyatakan “saya mempertanyakan sikap pemerintah daerah kenapa sampai mengabaikan putusan PTUN Kendari. Padahal sudah dua bulan sejak putusan tersebut di tetapkan. Seharusnya, Pemerintah daerah menindak lanjuti putusan tersebut karena sudah ada putusan pengadilan. Apalagi pihak kuasa hukum saya sudah memberikan penyampaian melalui persuratan” ujar Mahyuddin
Salah satu kuasa hukum, Buchari Achmad, SH yang di konfirmasi via telepon, Senin (26/2), juga menyayangkan adanya sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan putusan pengadilan. “kami sudah menyampaikan secara tertulis pada Pemerintah Daerah bahwa Kepala Desa terpilih yang telah dilantik atas nama Baso Arif, terbukti tidak prosedural dalam proses Pilkades berdasarkan putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahyuddin sebagai pemenang kedua dalam Pilkades, dilantik sebagai kepala desa Watunohu karena telah dipilih dan mendapat suara terbanyak yang sah secara hukum” ujar Buchari
Lanjut dikatakan, Pemerintah daerah hendaknya bijak melihat dan menyikapi permasalahan ini agar tidak menimbulkan dampak hukum berkelanjutan. Seperti masalah pencairan dana baik ADD maupun DD agar di tunda pencairannya. Sebab apabila tetap di cairkan, maka ini akan berdampak hukum, sebab sudah ada putusan pengadilan. Masalah pemerintah daerah melakukan banding ke PTUN Makassar, kita menghormati hak hukum tersebut. Tetapi putusan PTUN Kendari hendaknya di sikapi jika tidak ingin menimbulkan adanya dampak hukum. Jika ini tidak disikapi, kami selaku kuasa hukum akan menindak lanjuti ke struktur yang lebih tinggi. Jika perlu kita akan laporkan ke kementerian. Pungkas Buchari. 
(Asri Romansa)
  
   
 

Baca Juga :   Dibebankan Uang Pembangunan Pagar, Orang Tua Siswa SD Negeri 207 Apala Mengeluh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *