BONE, Global Terkini.Com – Sejak pekan lalu, polemik soal penyesuaian tariff PDAM ‘Wae Manurung’ Kabupaten Bone yang di nilai membebani pelanggan karena penetapan secara sepihak, terus bergulir. Pertemuan hari ini, Senin 10 Desember 2018, kembali digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh ketua Komisi II, Andi Muh. Idris Alang, SH.,MH, Sekertaris Komisi II, Ir. Efendi, Ir. Bahtiar Malla, Irwandi Burhan, Andi Yusuf Akbar, Hj. MintaAyu, dan Albukhaer SE. Dari pihak PDAM Bone, hadir Dirut PDAM, Andi Sofyan Galigo, Kepala Administrasi Umum dan Keuangan, Iskandar SH, Kepala Satuan Pengurus Internal (SPI), Andi Suparman, Badan Pengawas PDAM, Andi Sudirman, mewakili Kepala Bagian Hukum, Andi Erni, dan dari Inspektorat, dihadiri oleh H. Ilham.
Sementara dari pihak aktivis, melibatkan ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Sabri, dan Iwan Taruna selaku kordinator lapangan, serta puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) lainnya, terlihat berseliweran dihalaman gedung DPRD Bone.
Rapat dengar pendapat yang awalnya berjalan alot terkait masalah penetapan tarif PDAM ini pun menemui jalan buntu. Kehendak para mahasiswa yang mewakili keinginan masyarakat, tidak terakomodir pertemuan tersebut. Meski pihak DPRD Bone merekomendasikan PDAM untuk mengkaji ulang soal penyesuaian tarif tersebut, namun ditolak oleh pihak mahasiswa. Pasalnya, hal itu dianggap tidak relevan. “kenapa baru mau dikaji? Seharusnya, sebelum penetapan, sudah dilakukan kajian” ujar salah satu sumber kepada globalterkini.com
Pernyataan ketua Komisi II, Andi Idris Alang, bahwa masalah ini sudah di anggap selesai, mendapat tanggapan keras dari pihak mahasiswa. “masalah ini tidak bisa di anggap selesai, karena pertemuan saat itu tidak bertujuan untuk mengambil keputusan, tetapi hanya mendengar penjelasan apa sebab ada kenaikan tarif sebesar 52 persen. Sementara, dalam surat keputusan Bupati nomor 1.235 tahun 2008, hanya menetapkan kenaikan sekira 20 hingga 30 persen. Itu jika acuannya SK Bupati” ujar salah satu peserta aksi, usai pertemuan di gedung DPRD.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung di depan kantor Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, usai pertemuan yang menemui jalan buntu. “jika kajian penyesuaian tarif berdasar pada Permendagri nomor 71 Tahun 2016 baru mau dilakukan, ini kebablasan. Jadi tuntutan kami jelas, turunkan kembali tarif ke titik normal, dan copot Direktur PDAM Bone karena dinilai tidak mampu bekerja secara professional” kata peserta unjuk rasa dalam aksi demo hari ini, Senin (10/12)
Selain itu, mereka juga menuntut agar uang masyarakat sebesar 20 persen yang dipungut selama penyesuaian tarif diberlakukan, dikembalikan, Sebab dalam SK Bupati yang dijadikan rujukan hanya mengatur kenaikan tarif sebesar 30 persen. Jika mengacu pada Permendagri nomor 71 Tahun 2016 tentang penyesuaian tarif PDAM, seharusnya dikaji dulu baru disosialisasikan sebelum ditetapkan. Ini malah terbalik. Sudah ditetapkan baru mau dikaji.
Penulis : Andi Trisna