Makassar, Global Terkini- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masa persidangan V tahun 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakilnya, Zet Tadung Allo beserta para asisten, Kabag TU dan para Kajari menerima kunjungan di Kantor Kejati tersebut.
Kunjungan kerja spesifik itu dalam rangka evaluasi pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana untuk optimalisasi penerimaan Negara.
Tujuannya, untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kinerja Kejaksaan terkait evaluasi penanganan perkara pidana dan kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
” Sekaligus kita ingin menggali lebih jauh informasi dan data agar menjadi bahan Komisi III DPR RI melakukan analisa secara objektif sesuai ketentuan sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan dan langkah strategis pengambilan keputusan, ” Kata Supriansyah.
Supriansyah dari fraksi Golkar adalah pimpinan tim kunjungan kerja tersebut.
Dia menyampaikan, ada beberapa kasus menarik yang menjadi perhatian masyarakat Sulsel dan perlu tanggapan Kajati.
Kasus dimaksud adalah kasus PDAM Kota Makassar dan Tambang pasir laut Takalar.
Menanggapi hal itu, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan jika kasus dimaksud telah dilimpahkan penanganannya untuk diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga menjelaskan, penangan perkara korupsi dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka, bukan cawe-cawe, sebab penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu kepastian (rechtssicherkeit) dan amanah rakyat yang diberikan kepada penegak hukum termasuk Kejaksaan, sehingga wajib hukumnya menjaga Publik Trust tersebut.
Lebih jauh, dia memastikan pihaknya saat ini juga selalu berupaya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui restorative justice atau penghentian penuntutan di luar Pengadilan dengan pendekatan yang lebih humanis.
” Sehingga ini diharapkan dapat mengembalikan keadaan semula, tentunya dengan tetap berpedoman pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ” Ujar Leonard.
Johan Budi yang merupakan anggota tim kunjungan kerja dari fraksi PDI-P tersebut mengapresiasi langkah tegas Leonard. Dia berharap seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung sikap tegas penanganan perkara tersebut.
Khususnya sikap tegas dalam penanganan perkara korupsi.
” Sebab perbuatan para koruptor itu telah menyakiti hati rakyat, ” Katanya. (**)