Bone, Global Terkini – Genap dua pekan sejak laporan terkait dugaan kecurangan rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan pihak KPU Bone diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hari ini laporan itu berbuah putusan, Senin 13 Februari 2023.
Putusan itu menyebut, Terlapor (KPU -red) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Meski begitu, terlapor hanya diberikan teguran untuk tak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.
” Iye putusannya mengacu ke Perbawaslu 8 tahun 2023 dek, ” Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone, Alwi.
Atas Keputusan itu, Himpunan Mahasiswa Bone Barat, disingkat Himbar selaku pelapor mengaku akan menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN.
” Bawaslu cukup objektif, namun ada beberapa yang menjadi kesimpulan atau tuntutan kami tak terpenuhi, ” Kata Malil, Koordinator Majelis Pengawas Konsultasi dan Pengurus Himbar.
Alwi mempersilahkan dengan alasan menghargai hak pelapor.
Malil merinci, sidang putusan hari ini adalah yang ke 4 kalinya digelar. Sebelumnya, Senin 6 februari 2023 adalah sidang pembacaan laporan, Selasa 7 Februari pembuktian dan Rabu 8 Februari masuk ke tahap pembacaan kesimpulan.
” Laporan saya masuk hari Senin 30 Januari 2023, ” Katanya.
Beberapa waktu lalu, laporan serupa juga sempat dilayangkan Forum Pemerhati Demokrasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, sayangnya pihak KPU yang diundang hadir memberikan klarifikasi di rapat dengar pendapat umum memilih absen.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Nasaruddin Zaelani bahkan mempertanyakan wewenang DPRD memanggil pihaknya, membuat Ketua Komisi I DPRD Bone, Saifullah Latief geram.
Tak berselang lama, tudingan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone lebih condong meluluskan pesanan pada rekrutmen PPK dan PPS juga datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Ampera, Andi Syam, yang mana hal itu langsung dibantah Nasaruddin.
Nasaruddin menegaskan, jika mereka yang lolos telah teruji dan memenuhi syarat.