NewsPendidikanRagam

Soal Gaji dan Tunjangan PPPK, Ini Penjelasan BKAD

917
×

Soal Gaji dan Tunjangan PPPK, Ini Penjelasan BKAD

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Andi Hasanuddin.

Bone, Global Terkini- Belum terbayarnya tunjangan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan 2021 terus berpolemik, keluhan dan protes disuarakan seperti yang dilakukan AH, seorang guru SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Masalah tak terbayarnya tunjangan dimaksud akibat Surat Keputusan atau SK fungsional jabatan yang belum terbit.

Menurut Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dahlan, SK baru bisa terbit apabila para PPPK telah mengikuti Latsar atau orientasi.

Baca Juga :   Dengan Festival Seni Qasidah, Sergai Lestarikan Budaya Islam

Meski begitu, ketiadaan anggaran membuat Latsar atau orientasi itu belum dilaksanakan.

AH yang mengaku sudah lama mengabdi tak tinggal diam dan terus menuntut haknya berdasarkan ketentuan Perpres 98 tahun 2020. Tak hanya tunjangan, dia juga mempertanyakan soal gaji berkala dan gaji pokok pertamanya yang juga belum diterima.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Andi Hasanuddin langsung bereaksi.

Menurut dia pihaknya telah memberikan anggaran sesuai permintaan, dan hingga saat ini memang belum ada permintaan yang masuk sehubungan dengan Latsar.

Baca Juga :   DPRD Terima Dokumen Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

” Lagi pula anggaran itu pada prinsipnya kita berikan secara gelondongan, anggaplah 5 M, terserah BKPSDM mau gunakan untuk apa tentu berdasarkan skala prioritas kebutuhan mereka, ” Katanya.

” Terkait gaji, juga semua sudah diberikan sesuai permintaan dari OPD, kalau yang baru-baru ini, memang tak terbayar diawal tapi dia menjadi gaji terusan, ” Tambahnya.

Sementara itu, persoalan lain yang saat ini tengah dihadapi berkaitan dengan PPPK menurut Dahlan, adalah regulasi yang belum jelas, pihaknya pun akan ke Pusat untuk mempertanyakan.

Baca Juga :   Siswa SMPN 2 Ngapa Sangat Minim, Kasek Jarang Masuk.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 480 PPPK pengangkatan pertama termasuk 86 orang diantaranya tenaga penyuluh, belum diberikan seluruh haknya termasuk tunjangan fungsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *