Bone, Global Terkini- Penggunaan jalan selain untuk lalu lintas tidak boleh dilakukan secara sembarangan, Satuan Lalu lintas Polres Bone, Sulawesi Selatan, memberikan teguran kepada warga BTN Belakang, Kelurahan Toro yang melakukan hal tersebut, Senin 16 Januari 2023.
Teguran tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang mengaku resah karena akses jalannya ditutup full pemilik hajatan. Polisi ditemani pihak Dinas Perhubungan langsung bergerak ke lokasi sehari kemudian.
Warga berinisial ID itu bahkan memastikan hajatan aqiqah yang berlangsung selama tiga hari tersebut tak memiliki izin.
” Saya sampaikan Kanit Kamsel untuk peringati orang tersebut, ” Kata Kasat Lantas Polres Bone, AKP Desi Ayu Dwi Putri.
” Adapun tanggapan dari pemilik hajatan bahwa baruga tersebut berdiri dari dua hari yang lalu dan akan dilaksanakan pembongkaran hari ini paling lambat jam 17.30 Wita mengingat masih banyak tamu yang datang, ” Tambahnya.
Untuk diketahui, larangan pengalihfungsian jalan sudah diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan pelaku yang membuat gangguan fungsi jalan dapat didenda dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.