HukrimNewsPeristiwaRagam

Koperasi Polres Bone Kian Panas, Sumber Internal Sebut Sudah Dikoordinasikan ke Polda

×

Koperasi Polres Bone Kian Panas, Sumber Internal Sebut Sudah Dikoordinasikan ke Polda

Sebarkan artikel ini
Kolase salinan putusan pengadilan terkait kasus Koperasi Polres Bone yang menguatkan adanya penyimpangan dana dan penjatuhan hukuman terhadap pengurus unit simpan pinjam, serta menyinggung tanggung jawab pengurus lainnya.

Bone, Global Terkini- Polemik Koperasi Polres Bone kini disebut tak lagi berhenti di tingkat internal. Sumber internal Polres Bone mengungkapkan, kasus yang menyeret dugaan hilangnya dana miliaran rupiah itu telah dilirik Polda Sulawesi Selatan.

Sumber yang merupakan seorang perwira pertama tersebut menyebut koordinasi penanganan kasus sudah dilakukan hingga ke Bidang Propam Polda Sulsel.

“Insyaallah dinda, kasus sudah dikoordinasikan di Propam Polda untuk penanganannya, karena sudah dikoordinasikan langsung oleh Kasi Propam Polres Bone ke Propam Polda Sulsel,” ujar sumber beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   RU Desak SP3, Sebut Kasus Penyerobotan Rumah Sarat Intimidasi

Meski demikian, belum diketahui sejauh mana tindak lanjut ataupun bentuk penanganan yang akan dilakukan Polda Sulsel terhadap kasus tersebut.

Sayangnya, Kasi Propam Polres Bone yang coba dikonfirmasi sejak beberapa hari terakhir hingga kini belum memberikan respons.

Sebelumnya diberitakan, polemik Koperasi Polres Bone terus bergulir setelah banyak anggota, terutama pensiunan dan personel yang telah pindah tugas, mengeluhkan simpanan mereka yang tak kunjung dikembalikan.

Kasus ini juga pernah berproses hukum. Dalam putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 145/Pid.B/2021/PN Watampone, Kepala Unit Simpan Pinjam koperasi berinisial SN divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penggelapan dana koperasi.

Baca Juga :   Kekecewaan Mendalam Masyarakat Mamasa: Ancaman Lepas dari Sulbar Menguat

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut tanggung jawab kerugian koperasi tidak hanya melekat pada SN, tetapi juga pada pengurus lainnya, termasuk ketua dan bendahara koperasi saat itu.

Selain dugaan penyimpangan dana sekitar Rp2 miliar yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, sekitar Rp7 miliar dana lainnya juga disebut belum jelas keberadaannya. Dugaan aliran dana untuk pengembangan usaha serta pinjaman pribadi bernilai besar turut menjadi sorotan anggota.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat pengawasan internal kepolisian, di tengah desakan anggota agar ada kepastian hukum dan pengembalian hak mereka.

Baca Juga :   Gubernur Lampung Puji Kepemimpinan Win-Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sipak.blitarkota.go.id/ slot gacor Slot Gacor https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY