NewsPendidikanPeristiwa

Perwakilan Guru PPPK Mengeluh, Curhat Soal Gaji Hingga Tunjangan Bermasalah

1566
×

Perwakilan Guru PPPK Mengeluh, Curhat Soal Gaji Hingga Tunjangan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bone, Global Terkini- Diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2021 lalu, AH mengeluh soal tunjangan fungsional bermasalah yang hingga kini belum diterima, Sabtu 14 Januari 2023.

AH adalah guru yang sudah cukup lama mengajar pada salah satu SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurut keterangannya, sebanyak 480 PPPK pengangkatan pertama termasuk diantaranya penyuluh nasibnya sama.

” Tiga orang guru bahkan sudah meninggal, jadi sisa 477 orang, semua belum ada yang menerima SK untuk tunjangan fungsional, ” Kata AH di cafe 21, Jl Ahmad Yani.

” Berdasarkan Perpres 98 tahun 2020 harusnya kami juga sudah menerima tunjangan itu, buktinya rekan PPPK di Kabupaten lain seperti Blora dan Bojonegoro sudah terima, ” Imbuhnya.

AH mengaku memang intens bertukar informasi dengan rekan PPPK di Kabupaten lain lewat grup khusus yang mereka buat.

Baca Juga :   Kabupaten Sergai, Gelar Lomba Cipta Menu Beragam dan Bergisi

Perpres 98 sendiri adalah Perpres yang memuat aturan mengenai pemberian gaji kepada PPPK dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan dimaksud diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tak hanya tunjangan fungsional, AH yang mengaku mewakili rekan-rekannya itupun menanyakan soal gaji berkala yang juga belum diterimanya meski berkas pengusulan sudah masuk ke Dinas Pendidikan cukup lama.

” Kami sudah tua, kontrak juga belum tentu akan diperpanjang lagi, kami hanya ingin kejelasan hak kami, ” Ungkap AH.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pendidikan, Andi Fajaruddin mengatakan.

” Memang ada ndi, itu sekolah yang usul baru kami tindaklanjuti, tapi mau ditanyakan dulu ke BKPSDM apakah itu ada hubungannya dengan SK fungsional atau tidak, jangan sampai dibayarkan ternyata keliru, ” Katanya.

Baca Juga :   Kunjungi Paguyuban Warga Jawa Sumatera, Ini Harapan Presiden RI

Terpisah, Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dahlan menegaskan jika itu tak ada kaitannya.

Dia juga menjelaskan terkait SK untuk tunjangan fungsional memang belum ada, lantaran para PPPK tersebut terlebih dahulu harus mengikuti Latsar atau orientasi.

” Masa belum menempuh apa-apa langsung mau diangkat, kan ada proses, ” Jelasnya.

Untuk Latsar lanjut Dahlan, merupakan kewenangan Pemda Bone namun harus dikerjasamakan dengan pihak LAN RI. Terkait waktu pelaksanaan tak ada regulasi yang mengatur soal batas tertentu.

” Kendala lainnya, yah pasti yang pertama itu anggaran, ” Kata Dahlan.

” Mohon maaf jangankan PPPK, ini PNS saja baru mau dibuatkan untuk jabatan fungsional. Itu saya bilang PPPK itu belum tahu diri, maksud saya belum tahu diri, sudah di inikan sekarang mau menuntut, pertanyaannya, memang seperti apa kinerjanya??, ” Katanya lagi.

Baca Juga :   OPINI: Pengangkatan Direksi PDAM Bone Rentan Penyimpangan

Dia juga mengaku jika sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Provinsi terkait hal itu, namun di Provinsi sendiri kata Dahlan juga belum ada apa-apa.

” Tapi itukan kebijakan pimpinan, dalam waktu dekat saya akan ke pusat untuk menanyakan terkait ini lagi, kami akan minta satu orang dari Dinas Pendidikan untuk ikut supaya jelas, ” Pungkas Dahlan.

Selain tunjangan fungsional dan gaji berkala, persoalan lain yang juga dikeluhkan para PPPK kata AH, adalah gaji pokok pada bulan pertama pasca pengangkatan yang belum terbayar hingga hari ini.

” Saya pernah tanyakan juga bahkan saat itu dijanji akan dibayarkan tapi sampai sekarang belum ada, kita hanya terus diminta bersabar, ” Ujar AH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *