Bone, Global Terkini- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar menindaklanjuti laporan dugaan peredaran kosmetik ilegal yang sebelumnya disampaikan Ketua Lembaga Perkasa, Andi Arman Rahim.
Lewat keterangan tertulisnya via Whatsapp ke Lembaga Perkasa, BBPOM menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran, BBPOM memastikan bahwa salah satu produk yang dikenal sebagai “HNK lation” tercatat resmi dengan nama Body Lotion Booster Brightening dan memiliki nomor notifikasi NA18240114447, didaftarkan oleh PT Amanah Kosmetik Indonesia.
Namun, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, produk tersebut hanya sempat diproduksi dalam jumlah terbatas sebagai sampel pesanan pihak tertentu dan tidak dilanjutkan ke produksi massal karena tidak ada kelanjutan dari pemesan.
BBPOM juga mengungkapkan bahwa produk tersebut telah diajukan untuk pembatalan izin edar sejak 15 April 2025, lantaran tidak diproduksi lebih dari enam bulan.
Selain itu, pada 16–17 September 2025, petugas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bone telah melakukan inspeksi terhadap empat sarana distribusi kosmetik.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk lebih teliti melalui prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli produk, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa.
Sebelum melapor ke BBPOM, Lembaga Perkasa lebih dulu melapor dugaan kosmetik ilegal ke Polres Bone sekitar bulan Juli 2025, sayang laporan tersebut tidak berjalan dan seakan menguap.
“Kami menduga, diamnya Polres menyimpan misteri dan tanda tanya, apakah ada oknum yang bermain di balik kosmetik-kosmetik berbahaya ini,” kata Arman.
BBPOM Makassar menegaskan bahwa laporan yang disampaikan akan terus diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.













