NewsPeristiwaRagam

Polemik Tim Ahli Bone Bergulir, Asrul: Kepala Daerah Punya Diskresi

×

Polemik Tim Ahli Bone Bergulir, Asrul: Kepala Daerah Punya Diskresi

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Andi Asrul Amri, namanya masuk dalam susunan Tim Ahli Bidang Hukum sebagaimana surat koordinasi dan penetapan tim ahli yang beredar luas.

Bone, Global Terkini- Polemik pengangkatan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone terus bergulir dan memantik perdebatan hukum di ruang publik, Jumat 8 Mei 2026.

Setelah sebelumnya Praktisi Hukum Muhammad Ashar Abdullah menilai pembentukan tim ahli khusus berpotensi bertentangan dengan sistem ASN dan tata kelola pemerintahan, kini Praktisi Hukum Andi Asrul Amri angkat bicara.

Nama Andi Asrul Amri sendiri disebut masuk dalam susunan Tim Ahli Bidang Hukum sebagaimana surat koordinasi dan penetapan tim ahli yang beredar luas di masyarakat.

Menanggapi argumentasi yang berkembang, Asrul menilai sejumlah pendapat yang menyamakan tim ahli khusus dengan pegawai non-ASN merupakan bentuk generalisasi yang keliru dan tidak presisi secara hukum.

“Pasal 66 UU ASN memang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, tetapi konteksnya untuk mengisi pekerjaan ASN secara terus menerus di instansi pemerintahan,” ujar Asrul.

Menurutnya, tim ahli khusus tidak dapat disamakan dengan tenaga administrasi pemerintahan karena sifatnya hanya membantu kepala daerah secara strategis berbasis keahlian.

Baca Juga :   Muslok ORARI Pinrang, Andi Amran Terpilih Aklamasi

“Tim ahli tidak masuk struktur birokrasi, tidak menjalankan fungsi jabatan ASN, dan tidak menduduki jabatan administrasi negara,” tegasnya.

Ia juga menilai argumentasi yang menyebut UU ASN hanya mengenal PNS dan PPPK sebagai aparatur pemerintah terlalu sempit dan mengabaikan praktik pemerintahan yang selama ini berjalan di Indonesia.

“Pemerintah juga mengenal tenaga ahli, konsultan, narasumber, tim percepatan, staf khusus, tenaga pendamping hingga tenaga profesional berbasis kontrak kegiatan,” katanya.

Menurut Asrul, jika logika pelarangan itu dipaksakan, maka sebagian besar mekanisme advisory government di Indonesia juga harus dianggap melanggar hukum.

Tak hanya itu, ia menilai pandangan bahwa seluruh tindakan kepala daerah harus memiliki dasar hukum spesifik merupakan pemahaman yang terlalu kaku terhadap hukum administrasi negara.

Baca Juga :   Soal Hasil Tahapan Pendaftaran Bacaleg, KPU Terkesan Tertutup

Dalam praktik administrasi pemerintahan, kata dia, dikenal asas diskresi dan kewenangan atributif kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan secara efektif.

“Undang-undang pemerintahan daerah memberi ruang kepada kepala daerah mengambil langkah administratif sepanjang tidak ada aturan yang melarang dan tidak melampaui kewenangan,” ujarnya.

“Kalau semua harus menunggu nomenklatur rigid, maka pemerintahan akan lumpuh menghadapi kebutuhan strategis daerah,” sambungnya.

Asrul juga membantah anggapan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 merupakan satu-satunya dasar keberadaan tenaga ahli di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut hanya mengatur perangkat daerah dan posisi formal birokrasi, bukan melarang kepala daerah membentuk tim pendukung non-struktural berbasis kebutuhan strategis.

“Tidak ada satu pun norma eksplisit yang menyatakan kepala daerah dilarang membentuk tim ahli khusus,” tegasnya.

Ia pun menilai argumentasi soal efisiensi anggaran lebih bernuansa politis dibanding yuridis.

Baca Juga :   Gubernur Sulsel Serahkan Sembako, Bone Dipuji Makin Bersih

“Sesuatu tidak otomatis menjadi ilegal hanya karena dianggap tidak efisien oleh pihak tertentu,” katanya.

Terkait penggunaan frasa “nama lainnya” dalam Pasal 66 UU ASN, Asrul menilai tafsir yang berkembang terlalu dipaksakan.

Menurutnya, frasa tersebut ditujukan untuk mencegah praktik pengangkatan honorer berkedok nomenklatur lain guna menggantikan fungsi ASN secara permanen, bukan melarang seluruh bentuk keterlibatan tenaga profesional non-ASN dalam pemerintahan.

“Kalau saya berkesimpulan, narasi yang dibangun itu merupakan narasi yang bisa menyesatkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Praktisi Hukum Muhammad Ashar Abdullah menilai keberadaan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan.

Ia berpendapat pembentukan tim ahli di luar mekanisme resmi perangkat daerah dinilai tidak sejalan dengan UU ASN, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta prinsip efisiensi anggaran di tengah kebijakan penataan ASN nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sipak.blitarkota.go.id/ slot gacor Slot Gacor https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY