HukrimNewsPeristiwaRagam

Pembangunan Alokasi Dana Desa Bongki Lengkese Bermasalah

924
×

Pembangunan Alokasi Dana Desa Bongki Lengkese Bermasalah

Sebarkan artikel ini

 

Sinjai, Globalterkini.Com- Beberapa jenis pekerjaan di desa Bongki Lengkese, kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan Dana Desa, diduga bermasalah. Pekerjaan tersebut seperti pembangunan rabat beton jalan tani, jalan desa, saluran drainase, hingga perintisan jalan perkuburan.

Investigasi Globalterkini dilapangan menemukan sejumlah kejanggalan pada pembangunan alokasi Dana Desa, sejak tahun 2019 – 2020. Mulai dari rendahnya kualitas pekerjaan, volume yang tidak sesuai, dan penganggaran yang tidak prosedural. Akibatnya, disinyalir terjadi mark up, pemborosan anggaran, serta adanya alokasi dana yang tidak terdeteksi alias menguap.

Baca Juga :   Usai Tour Kemanusiaan, Andi Rio Berharap Covid 19 Segera Diangkat Allah

Salah satu contoh masalah yang ditemukan yaitu, pembangunan rabat beton pada tahun 2019 disalah satu titik, yang mengalami kerusakan akibat rendahnya kualitas pekerjaan. Anehnya, jalan rabat beton tersebut dipoles tahun ini tanpa diketahui sumber anggarannya.

Saat hal itu dikonfirmasi kepada kepala Desa Bongki Lengkese, disebutkan jika dana yang digunakan adalah sisa sisa anggaran. “Kita gunakan sisa sisa anggaran pak. Tapi yang tau persis adalah sekretaris. Saya tidak tau apa apa soal pekerjaan alokasi Dana Desa karena semua dihendel oleh sekretaris” tutur kepala Desa Bongki Lengkese, Andi Jamil, yang ditemui dikediamannya, Jumat 19 Juni 2020.

Baca Juga :   Kasus Romahurmuziy dan Pertaruhan Baru PPP

Selain itu, pengadaan batu prasasti sebanyak dua kali dalam satu objek pekerjaan yang sama, sumber anggarannya menjadi tanda tanya dikarenakan adanya kesalahan penulisan pada batu prasasti.

Sementara itu, sekretaris Desa Bongki Lengkese, Rusli, yang ditemui disalah satu kafe dalam kota Sinjai, memberi jawaban yang tidak jelas terkait sumber anggaran digunakan untuk kedua jenis pekerjaan yang diduga bermasalah tersebut. Kendati demikian, penganggaran yang dilakukan dua kali dengan alokasi Dana Desa dua tahun berturut turut, dengan alasan apa pun, tidak dibenarkan.

Baca Juga :   Penyuluhan Narkoba, Begini Ulasan Kepala BNNK Serdang Bedagai

Penulis: Asri Romansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *