EkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitik

Oknum ASN Bapenda Menjawab, Terkait Tudingan Dugaan Penggelapan Dana Pajak.

502
×

Oknum ASN Bapenda Menjawab, Terkait Tudingan Dugaan Penggelapan Dana Pajak.

Sebarkan artikel ini
Illustrasi

Bone, Globalterkini.com – Dituding dalam dugaan penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan oleh lurah Jeppe’e, Andi Sahabuddin, senilai 75 juta rupiah, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Pangerang, membantah keras adanya tudingan tersebut melalui hak jawab di media online globalterkini.com. Jumat malam (12/6/2020)

Edisi hari ini, Jumat 12 Juni 2020, terbit berita di globalterkini dengan judul Oknum ASN Bapenda Bone Diduga Gelapkan Dana Pajak PBB’. Selang beberapa jam kemudian, Pangerang menghubungi redaksi globalterkini melalui sambungan telepon milik Eko Wahyudi (rekan Pangerang), untuk mengklarifikasi isi berita sebelumnya.

Baca Juga :   Sikapi Pemadaman Listrik Kolaka Utara, PMM Gelar Aksi Damai

Pangerang membantah semua tudingan yang dialamatkan pada dirinya, jika telah menerima dana sebesar 75 juta rupiah dari Andi Sahabuddin (lurah Jeppee – red), sebagai pembayaran tunggakan pajak bumi bangunan, namun diasumsikan jika dana tersebut tidak masuk ke kas.  “jika memang pak lurah merasa pernah memberikan sejumlah uang ke saya, dan itu berkali – kali sebagaimana disebut dalam berita, silahkan tunjukkan buktinya ke saya. Saya mau lihat bukktinya, jangan asal bicara dan seakan mau memojokkan saya”. Ujar Pangerang.

Baca Juga :   Kepsek Bantah Lakukan Pungli, Hasil Pertemuan Dengan Komite Bikin Orang Tua Senang

Lanjut Pangerang, apa yang dia katakan kalau saya terima berkali – kali sehingga jumlahnya 75 juta rupiah, itu omong kosong. Yang saya terima dari dia melaui bendahara kelurahan hanya 13 juta rupiah. Itu memang ada kuitansi sebagai bukti penerimaan, dan sudah saya serahkan kekantor. Tetapi yang disebut sebut di beberapa tempat, itu saya bantah, dan memang tidak pernah saya menerima dana selain yang diserahkan oleh bendahara dikantor kelurahan” tegas Pangerang.

Pangerang menyebut jika tunggakan pajak kelurahan Jeppee sejak tahun 2016 sampai 2020 ini, lebih kurang ada sekitar 400 jutaan. Jadi terkait soal ini, saya minta kepada pak lurah, supaya membuktikan perkataannya dengan memperlihatkan bukti tertulis jika saya memang pernah menerima uang dibeberapa tempat seperti yang dia sebutkan. Ujar Pangerang dari ujung telepon.

Baca Juga :   Meninggal Saat Ikut Diksar, Komisi Kejaksaan Hingga Kompolnas Didesak Pantau Persidangan Kasus Virendy

Asri Romansa

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *