Bulukumba, Global Terkini- Kasus dugaan penggelapan truk Hino Dutro yang menjerat Kamaluddin kini memasuki babak baru. Kamaluddin diketahui telah menjalani proses persidangan di pengadilan.
Di tengah proses tersebut, muncul pengakuan dari pria lain bernama Haerullah yang mengaku mengalami modus serupa oleh Andi Asrianto alias Andi Aso, sales yang sebelumnya sempat ditetapkan tersangka namun statusnya diduga telah dicabut.
“Saya juga korban pak Andi Aso (nama lain Andi Asrianto -red), saya disuruh mengatasnamakan pengambilan mobil hino, yang pemilik sebenarnya adalah pak Andi Agus, dengan di iming-iming uang sebesar Rp5 juta,” katanya.
Haerullah menyatakan kesiapannya menjadi saksi untuk meringankan Kamaluddin.
“Iya pak makanya saya bersaksi untk membela pak Kamaluddin juga, bahwa betul pak andi aso itu selalu menggunakan pola yang sama yaitu memakai nama orang lain untuk beli mobil,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Aso alias Andi Asrianto yang dikonfirmasi sejak 13 Maret 2026 tidak menanggapi.
Kuasa hukum Kamaluddin, Angga Laksmana, menegaskan kliennya didakwa dengan pasal penggelapan. Namun ia mempertanyakan mengapa hanya Kamaluddin yang diproses hingga ke pengadilan.
“Aneh, masa penggelapan hanya satu orang, mana tersangka lainnya,” ujar Angga, Minggu 22 Maret 2026.
Ia juga menilai penyidik belum maksimal mengusut keterlibatan pihak lain yang namanya muncul dalam pemeriksaan.
Selain itu, Angga menyoroti kejanggalan terkait dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) yang menjadi salah satu syarat pengajuan kredit.
“SKU ini tidak pernah dilihat fisiknya, menurut pengakuan petugas survei ke penyidik, dia dikirimi SKU itu via Whatsapp sama sales, namun saat diminta filenya, dia beralasan sudah tidak ada, inikan bisa diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti, anehnya polisi kok tidak kejar itu,” terangnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan praktik penggunaan nama orang lain dalam proses kredit kendaraan.
Sebelumnya diberitakan, Kamaluddin, warga Bulukumba, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan truk Hino Dutro yang dilaporkan pihak leasing, meski mengaku hanya dipinjam namanya oleh pihak llain
Ia mengaku menerima imbalan Rp5 juta untuk menjadi atas nama dalam pembelian kendaraan. Proses administrasi diduga diatur oleh sales Andi Asrianto, sementara mobil tidak pernah dikuasai Kamaluddin. Truk tersebut kemudian dijual ke pihak lain hingga menunggak cicilan dan berujung laporan polisi.
Meski nama lain, seperti Andi Asikin (diduga pemilik mobil sebenarnya), Syahril (pembeli pertama), Sopian (pembeli kedua) di Kalimantan, muncul dalam kasus ini, hanya Kamaluddin yang ditahan dan diproses hukum.













