Bone,Globalterkini.Com- Setelah menjalani sidang beberapa kali, dua terdakwa kasus tambang ilegal di Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, divonis 6 bulan penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 1 bulan kurungan oleh Hakim Pengandilan Negeri Watampone, Sulawesi Selatan.
Ke-2nya yakni, Ruslan dan Ardiansyah Latif, diamankan polisi pada februari 2019 lalu.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding, lantaran dinilai tak sesuai karena lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni, 10 bulan penjara, denda 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
” Hakim juga putuskan barang bukti dikembalikan, tapi kami upayakan agar barang bukti ekskavator itu bisa dirampas, makanya kita ajukan banding, ” Kata Kasi Pidana Umum, Erwin, Selasa 11 Februari 2020.
” Putusanya belum inkrah, kami masih terus melakukan upaya jadi tunggu saja, ” Imbuhnya.
Sebelumnya, 2 orang pelaku tambang ilegal di Dusun Ceko, Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge telah lebih dulu tahan di Lapas kelas IIA Watampone. Mereka ialah H Anwar dan Hasbir.
Penulis: Indra Mahendra