Bone,Globalterkini.Com- Diduga telah melakukan penikaman, Syahrul Anshari alias SL (18), siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Bone, menanti putusan akhir atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Watampone.
“Hari ini rencananya akan menjalani sidang, ini yang keempat,” Ujar Muh Anas, orang tua terdakwa SL, saat dijumpai di PN Watampone, Kamis 4 April 2019.
Disampaikan Anas, terjadinya peristiwa tersebut, diduga berkaitan dengan aksi pengeroyokan yang dilakukan SL bersama rekannya terhadap Andi Rivaldi (korban) beberapa waktu sebelumnya. Dimana saat itu, keluarga korban dan pelaku sepakat damai, namun pihak sekolah tetap memberikan sanksi akademik terhadap pelaku berupa skorsing.
“Mungkin kerena itu dia kecewa, saya menduga sasaran penikaman malam itu sebenarnya bukan korban, tapi Ketua Asrama yang diketahui bernama Asep, namanya sering disebut, dia yang ngotot untuk tetap memberikan sanksi ke SL meski sudah sepakat damai waktu itu, namun karena Asep tak ada, akhirnya korban yang kena,” Ungkap Anas.
“Padahal, andai waktu itu diselesaikan dengan jalan damai, mungkin takkan terjadi seperti ini. Namun entah ada apa, pihak SUPM terkesan acuh saat itu, kendati demikian, saya yakin dia (SL) sama sekali tak ada niat untuk membunuh,” Imbuhnya.
Terpisah, Wakasek Bidang Kesiswaan, Alwi Mulato mengaku tak faham soal keterlibatan Asep pada peristiwa itu, namun dia menjelaskan, saat ini pihaknya belum menjatuhkan sanksi sehubungan kasus tersebut, lantaran masih menunggu putusan pihak pengadilan.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan baru ditindak lanjuti SUPM, tunggu penyampaian dari kepala sekolah, sejauh ini belum ada. Terkait keterlibatan Pak Asep, saya malah belum paham, karena waktu saya jadi saksi, saya tak ditanya tentang itu, hanya saja Pak Asep lagi dinas keluar,” Terang Alwi.
Penulis: Indra Mahendra