HukrimNewsPendidikanPeristiwa

Dana BOS di Mark-up, Inspektorat Diminta Periksa

×

Dana BOS di Mark-up, Inspektorat Diminta Periksa

Sebarkan artikel ini
Illustrasi.

Bone, Global Terkini- Dugaan mark-up Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Manurunge Bone, mencuat setelah sejumlah item belanja tahun anggaran 2025 hingga awal 2026 diduga mencatatkan nilai yang tidak wajar.

Belanja alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, hingga makan dan minum menjadi sorotan, bendahara sekolah diduga kuat terkait dengan pengelolaan belanja tersebut.

Hal itu sebagaimana dibeberkan Kepala Sekolah, Meriana, Selasa 27 Oktober 2026.

“Kita sudah rapat ndi, bendahara awalnya tidak mau paparkan pembelanjaanya di tahap satu, bahkan saya sebagai Kepala Sekolah dia bilangi tidak berhak tahu soal itu,” katanya.

Baca Juga :   Ritual 'Mosehe Wonua' di Hari Jadi Kolaka

Setelah beberapa kali di desak, sambung Meriana, bendahara akhirnya mau memaparkan.

Hasilnya ditemukan beberapa kwitansi yang menurut pihak sekolah janggal.

“Termasuk ada belanja bahan bangunan, padahal sekolah tidak pernah membangun, bahkan baru beberapa kwitansi dia paparkan, itu sudah ada selisih sampai belasan juta,” kata Meri lagi.

Keberanian Meri membongkar dugaan mark-up tersebut patut diapresiasi.

Sementara itu, Bendahara SDN 2 Manurunge yang diketahui bernama Lia saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Dia berdalih laporan pertanggungjawabannya telah diperiksa Dinas dan dinilai wajar.

Baca Juga :   Ajarkan Murid Empati, SDN 2 Manurunge Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

Hal ini menimbulkan tanya, bagaimana mungkin hal yang dianggap janggal oleh pihak sekolah, disebut wajar oleh Dinas.

Inspektorat didesak harus turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait hal tersebut. Termasuk bukti transaksi, kewajaran harga, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi belanja.

Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Jika ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY