Bone, Global Terkini- Polemik pengangkatan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone bergulir. Argumentasi praktisi hukum Muhammad Ashar Abdullah, S.H., M.H.Li pada berita sebelumnya di respon di beberapa grup Whatsapp, ada yang kontra, tak sedikit yang pro.
Beberapa tanggapan menyebut ada kesalahan tafsir ketika menyamakan tim ahli dengan tenaga honorer atau pegawai non ASN. Ada pula yang menyinggung soal SK Bupati, walau sampai hari diketahui belum ada.
Menanggapi hal itu, Ashar menilai argumentasi yang mendasarkan keberadaan tim ahli semata pada SK Bupati merupakan cara pandang yang keliru dalam memahami sistem hukum administrasi negara.
Menurut Ashar, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun kewenangan tersebut tetap dibatasi asas legalitas dan harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyinggung Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kewenangan kepala daerah bukan kewenangan tanpa batas. Dalam sistem pemerintahan daerah, seluruh tindakan administratif kepala daerah tetap harus memiliki dasar hukum yang sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegas mantan dosen mata kuliah Hukum Konstitusi di IAIN Bone itu.
Ia menjelaskan, regulasi pemerintahan daerah sebenarnya telah mengatur mekanisme staf ahli secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018.
Karena itu, pembentukan “tim ahli khusus” di luar desain normatif tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Ashar juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang hanya mengenal PNS dan PPPK sebagai aparatur pemerintah.
Bahkan Pasal 66 UU ASN secara eksplisit melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau “nama lainnya” selain ASN.
“Frasa ‘nama lainnya’ menunjukkan pembentuk undang-undang memang ingin menutup praktik pengangkatan tenaga di luar sistem ASN dengan berbagai nomenklatur administratif,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tim ahli tetap masuk dalam ruang administrasi pemerintahan karena dibentuk oleh kepala daerah, bekerja untuk kepentingan pemerintahan, dan memperoleh legitimasi melalui keputusan administrasi pemerintah daerah.
Ia menilai polemik tersebut semakin relevan di tengah kondisi fiskal Bone yang sedang mengalami tekanan anggaran, termasuk penyesuaian TPP ASN, serta kebijakan efisiensi nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Dalam situasi pemerintah pusat mendorong efisiensi dan penataan ASN nasional, pembentukan struktur non-formal di luar sistem resmi justru berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya. ***













