Bone, Global Terkini- Pegiat LSM di Kabupaten Bone menyoroti pernyataan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan yang membenarkan adanya keterlibatan terkait kegiatan Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.
Mereka menilai, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya intervensi pihak Dinas terhadap kegiatan organisasi kepramukaan.
Ketua LSM Perkasa Andi Arman Rahim menegaskan, Dinas Pendidikan tidak boleh mencampuri urusan internal Pramuka, meskipun pejabat yang bersangkutan juga memiliki posisi sebagai pengurus di organisasi tersebut.
“Ini harus dipisahkan secara jelas. Ketika seseorang menjabat sebagai kepala bidang di Disdik, maka ia tidak boleh menggunakan kewenangannya mengintervensi kegiatan Pramuka. Jangan gabungkan urusan organisasi dengan jabatan pemerintahan,” tegasnya, Kamis 7 Mei 2026.
Menurutnya, kegiatan KMD merupakan agenda organisasi yang memiliki mekanisme sendiri dan tidak boleh diarahkan atau dipengaruhi melalui struktur Dinas.
“Kalau ada dugaan intervensi terhadap peserta KMD, apalagi sampai muncul kesan adanya kewajiban bagi guru, maka itu sudah menjadi persoalan serius. Disdik tidak boleh masuk terlalu jauh dalam urusan organisasi Pramuka,” lanjutnya.
Andi Arman meminta Komisi IV DPRD Bone untuk mengambil sikap tegas dan tidak berhenti hanya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) semata.
DPRD dinilai perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan intervensi dan pungutan yang mencuat di lingkungan pendidikan.
“DPRD harus bersikap. Kalau memang ditemukan ada penyalahgunaan kewenangan atau intervensi terhadap guru melalui kegiatan organisasi, maka itu harus ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh kegiatan yang melibatkan guru tidak dijadikan ajang pembebanan, terlebih jika muncul dugaan tekanan moral maupun administrasi terhadap peserta.
“Guru harus fokus pada tugas pendidikan. Jangan sampai mereka merasa terpaksa ikut kegiatan tertentu karena khawatir terhadap jabatan atau penilaian dari atasannya,” tutupnya.













