HukrimNewsPeristiwa

Penyuplai dan BBWS Belum Penuhi panggilan Polisi Terkait Proyek Irigasi Sanrego

×

Penyuplai dan BBWS Belum Penuhi panggilan Polisi Terkait Proyek Irigasi Sanrego

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Penanganan dugaan persoalan dalam proyek irigasi di Desa Sanrego, Kabupaten Bone, terus bergulir. Aparat kepolisian dari Polres Bone telah melayangkan panggilan kepada penyuplai material batu berinisial AA untuk dimintai keterangan.

Namun hingga kini, AA tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan resmi.

Perkembangan ini menjadi sorotan, karena sebelumnya AA dalam pemberitaan terdahulu mengakui jika material batu yang disuplai untuk proyek irigasi Sanrego berasal dari tambang diduga ilegal di Desa Patimpeng.

Berdasarkan informasi dihimpun, tambang tersebut belum memiliki izin produksi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :   PMII Desak Polres Bone Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM dan Tambang Ilegal

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Lebih jauh, apabila material dari tambang ilegal digunakan dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum tambahan.

Dalam perspektif pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaan material yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak, pelanggaran administrasi, hingga berujung pada sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia.

Baca Juga :   Pawai Jelang Ramadhan, PDAM Turut Ambil Bagian

Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk potensi pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Sanksi administratif juga dapat berupa pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga tuntutan ganti rugi.

Berdasarkan keterangan internal Polres Bone, pemanggilan terhadap AA bertujuan untuk memperjelas asal-usul material, legalitas sumber tambang, serta mekanisme distribusi material pada proyek tersebut.

Selain AA, pihak BBWS  Pompengan melalui penanggung jawab material proyek bernama Alam juga dikabarkan belum memenuhi panggilan penyidik. Alam disebut memiliki tanggung jawab terkait pengadaan dan pengawasan material dalam proyek irigasi tersebut.

Baca Juga :   Tambang Diduga Ilegal di Mattoanging Disetop

Saat dikonfirmasi terkait kendala hingga belum memenuhi panggilan penyidik, Senin,16 Februari 2026, Alam hingga kini belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman keterangan dari berbagai pihak guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Masyarakat berharap seluruh pihak yang terkait bersikap kooperatif agar persoalan proyek irigasi Sanrego dapat terungkap secara terang dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY