HukrimNewsPeristiwa

Praktik Behel Ilegal Marak, Ancaman Pidana Mengintai

×

Praktik Behel Ilegal Marak, Ancaman Pidana Mengintai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tempat praktik pemasangan behel dan tambal gigi ilegal.

Bone, Global Terkini- Maraknya promosi jasa pemasangan behel dan tambal gigi berbiaya murah di media sosial memantik keresahan. Praktik tersebut diduga kuat dilakukan oleh tenaga nonmedis tanpa izin resmi, mengabaikan standar keselamatan pasien demi keuntungan semata.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, drg. H. Yusuf Tolo, menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius.

“Intinya tindakan medik kedokteran gigi yang dilakukan harus oleh tenaga kompeten yang dibuktikan dengan STR dan SIP,” kata drg. Yusuf saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 5 Desember 2025.

Baca Juga :   Cakades Milenial Ambil Peran Dalam Pilkades Pasempe

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah dan memilih fasilitas kesehatan yang memiliki izin resmi. Risiko tindakan ilegal ini sangat besar.

“Mulai dari kelainan gigi, kerusakan akar gigi, gigi copot sampai terjadinya infeksi sekunder,” tegasnya.

Peringatan keras juga datang dari Ketua Lembaga Masyarakat Lamellong, Muhammad Rusdi. Ia menilai praktik pemasangan behel ilegal bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana.

“Pemasangan behel harusnya dilakukan oleh dokter gigi atau spesialis ortodonti yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pelaku non-medis, seperti ‘tukang gigi’ yang melakukan tindakan ini, dapat dijerat hukum karena dianggap melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi secara ilegal,” kata Rusdi.

Baca Juga :   Polres Bone Bekuk 5 Pelaku Sabu di Salon

Secara hukum, pelaku dapat dijerat UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman penjara dan denda. Bila kelalaiannya menimbulkan luka berat atau kematian, dapat dikenakan Pasal 359, 360, dan 361 KUHP. Selain itu, mereka juga berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Fenomena ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah memperketat pengawasan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kesehatan bukan ruang spekulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *