Bone, Global Terkini- Pemerhati pemerintahan menyoroti potensi kerugian negara dalam pembayaran tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah kawasan perumahan di Kabupaten Bone. Pasalnya, hingga kini belum ada satu pun pihak pengembang yang secara resmi menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke Pemerintah Daerah.
“BKAD sebaiknya berhati-hati dan jangan gegabah membayarkan tagihan listrik PJU di kawasan perumahan yang belum diserahkan ke Pemda. Karena selama belum ada berita acara serah terima fasum dan fasos, maka tanggung jawab masih sepenuhnya ada di pihak pengembang,” ujar seorang pemerhati, Andi Alfian, Selasa 11 November 2025.
Ia menegaskan, jika pemerintah tetap melakukan pembayaran tagihan listrik PJU di kawasan yang belum menjadi aset daerah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pembayaran seperti itu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Karena asetnya belum tercatat dalam daftar barang milik daerah (BMD), sehingga tidak boleh menggunakan APBD untuk membiayainya,” jelasnya.
Alfian juga menyebut, membiayai tagihan yang bukan aset Pemda bisa saja tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa barang milik daerah hanya dapat dikelola dan dibiayai setelah sah menjadi milik daerah.
“Kalau belum tercatat sebagai aset daerah, tidak boleh dibiayai APBD. Jadi kalau BKAD tetap bayarkan, itu jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Bone belum menerima penyerahan fasum dan fasos dari pengembang manapun.
“Belum ada yang serahkan ndi baru proses,” ujar Sekretaris Disperkimtan Bone, A. Takim, beberapa waktu lalu.











