NewsPeristiwa

Oknum TNI FZ Tepis Tuduhan, Ngaku Hanya Perantara

×

Oknum TNI FZ Tepis Tuduhan, Ngaku Hanya Perantara

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pengangkutan jeriken BBM terlihat di SPBU Mare, di mana sejumlah pekerja memindahkan jeriken ke kendaraan pengangkut. Kegiatan ini berlangsung di area pompa, dengan beberapa jeriken tersusun rapi menunggu distribusi.

Bone, Global Terkini-  Setelah namanya disebut dalam pusaran bisnis gelap solar subsidi di Bone, Sulawesi Selatan, oknum TNI berinisial FZ alias Fauzi akhirnya angkat bicara. Ia membantah terlibat langsung dalam distribusi ratusan jeriken solar dari SPBU Mare seperti yang ramai disebut.

Menurut Fauzi, dirinya hanya menjadi “penyambung lidah” mempertemukan antara pelangsir dan pembeli. “Itu pun mereka kerja dua hari saja, 26 sampai 27 September. Bukan saya yang angkut atau beli solar,” ujarnya, Minggu 28 September 2025.

Baca Juga :   Polemik Gelar Kebangsawanan Jelang Pilkada

Pernyataan Fauzi ini sedikit berbeda dengan kesaksian sumber lapangan yang menyebut keterlibatannya cukup aktif, bahkan sampai disebut rutin memuat solar subsidi dalam jumlah besar. Namun Fauzi menegaskan keterlibatannya tak sejauh itu. “Setelah itu, saya tidak lagi urus-urus soal solar. Jadi jangan dibesar-besarkan,” katanya.

Sementara itu, penelusuran Global Terkini di SPBU Mare menemukan jejak pengambilan solar subsidi memang cukup ramai pada dua hari terakhir, tepat di tanggal yang disebut Fauzi. Aktivitas itu melibatkan beberapa kendaraan bak terbuka yang bolak-balik dengan muatan jeriken, seolah leluasa tanpa pengawasan.

Baca Juga :   Wabup Sergai, Bantu Warga Miskin

Keterangan Fauzi menambah simpang siur narasi di balik praktik solar subsidi yang terstruktur. Sebelumnya, nama oknum polisi berinisial TR juga ikut disebut. TR dengan tegas membantah, sementara AR, oknum TNI lain, justru mengakui pernah ikut bermain meski kemudian berhenti setelah kasus ini terangkat ke publik.

Dengan beragam versi yang muncul, sorotan kini mengarah pada lemahnya kontrol di SPBU serta longgarnya regulasi surat rekomendasi dari dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *