KhazanahPendidikanPeristiwaPolitik

Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

412
×

Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

Sebarkan artikel ini
Sergai, Globalterkini. Com – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2018, pendapatan daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditargetkan meningkat. Dari Rp 1.555.996.806.000, menjadi Rp. 1.607.688.917.689,- atau naik sebesar Rp. 51.692.111.689,- dengan persentase 3,32%.
Hal itu terungkap dalam pidato sambutan Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman, yang dibacakan oleh  Sekda Sergai, Hadi Winarno, MM Selasa pagi, 4 September 2018
Rapat pengantar Ranperda tersebut dibuka oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST dan dihadiri oleh para asisten dan staf ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wakil ketua DPRD serta seluruh camat se-Kabupaten Sergai.
Disebutkan, pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Sergai melalui evaluasi yang dilakukan sebulan sekali, terdapat beberapa jenis penerimaan dari kelompok penerimaan PAD yang sudah melampaui 50% dari target yang telah ditetapkan dalam APBD TA 2018.
PAD Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp. 219.156.984.000. Setelah perubahan, diperkirakan meningkat hingga Rp. 228.200.431.550. Artinya, sektor ini mengalami kenaikan Rp. 9.043.447.550, dengan persentase sebesar 4,13 %. Sedangkan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yaitu bagian laba ditahan atas penyertaan modal PT. Bank Sumut mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.964.759.140. 
Selanjutnya lain-lain PAD yang sah mengalami peningkatan yang bersumber dari penambahan target pendapatan dana kapitasi JKN dan untuk dana BOS mengalami penyesuaian sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.
Dari pos lain-lain, pendapatan daerah yang sah pada Tahun Anggaran 2018, mengalami kenaikan sebesar Rp. 42.647.737.139. Kenaikan tersebut dikarenakan adanya kenaikan dana bagi hasil pajak dari provinsi sebesar Rp. 4.647.737.139, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp. 38.000.000.000. Berdasarkan asumsi yang ada, kondisi yang terjadi dan perkiraan yang diharapkan sampai dengan akhir tahun anggaran 2018, maka secara kumulatif terdapat alokasi penambahan pendapatan daerah.
Sejalan dengan penambahan penganggaran pendapatan daerah, tentunya mengakibatkan perubahan kebijakan terhadap penganggaran belanja daerah. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada P-APBD TA 2018 ini, untuk belanja tidak langsung yaitu, penambahan penganggaran untuk belanja pegawai yang dialokasikan untuk gaji PNS. 
Penambahan alokasi belanja hibah untuk instansi vertikal.  Pengalihan belanja kegiatan rumah tidak layak huni dengan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) ke belanja bansos sesuai dengan Permen PU-PR Nomor 33/PRT/M/2016 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan dana alokasi khusus bidang infrastruktur.  Penyesuaian dana bagi hasil TA 2018 kepada pemerintah desa.
Penambahan penganggaran belanja bantuan keuangan pada pemerintah desa untuk memenuhi amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan ADD sebesar 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten setelah dikurangi DAK.
Kemudian belanja daerah dalam P-APBD TA 2018 mengalami kenaikan dari Rp. 1. 545.996.806.000,- menjadi  Rp. 1.684.940.231.217,32. Hal itu meningkat hingga Rp. 138.943.425.217,32, dengan persentase 8,99%. Pemerintah  Sergai sangat memahami bahwa tujuan dari pembangunan pada akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan melalui upaya-upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia di bidang infrastruktur, bidang pendidikan dan kesehatan. 
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan TA 2017, maka terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Rp. 89.216.072.668,32,-.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Hadi Winarno juga menyampaikan tentang Ranperda Pelestarian Kebudayaan yang dibentuk dalam rangka memajukan kebudayaan di daerah serta untuk melaksanakan amanah UU No.5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, maka diperlukan strategi melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat yang berdaulat dan berkepribadian dalam kebudayaan. Demikian juga dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diajukan untuk menjamin kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan yang terjadi di Sergai. Pungkasnya.
Penulis : Budi Lubis
Editor    : Redaksi
Baca Juga :   Bupati Bone Dijadwalkan Hadir Pada Pelantikan Pengurus KONI Bone Periode 2021 - 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *