HukrimNews

Pemda Mamasa Resmi Kuasai Tanah Sengketa, Disiapkan untuk Pasar Rakyat

×

Pemda Mamasa Resmi Kuasai Tanah Sengketa, Disiapkan untuk Pasar Rakyat

Sebarkan artikel ini
Momen penyerahan akta pelepasan hak tanah dari keluarga Zaenal Tayeb (Jenol) kepada Pemda Mamasa, disaksikan pejabat daerah.

Mamasa, Global Terkini- Satu lagi babak baru pembangunan di Kabupaten Mamasa terbuka. Pemerintah Daerah Mamasa akhirnya menerima akta pelepasan hak atas sebidang tanah di Desa Buntu Buda, Kecamatan Mamasa, dari notaris yang dikuasakan keluarga Zaenal Tayeb alias Jenol.

Dengan dokumen itu, status kepemilikan kini sepenuhnya jatuh ke tangan Pemda Mamasa.

“Tanah itu akan kita bangun pasar sesuai instruksi Presiden Jokowidodo saat berkunjung ke Mamasa,” ujar Bupati Mamasa Welem Sambolangi di hadapan jajaran Aparatur Sipil Negara, Senin, 8 September 2025.

Baca Juga :   SK Desa Koreiha Belum Diserahkan, Kadis PMD Kolut Minta Pertimbangan Hukum

Namun Welem belum bisa memastikan kapan pasar rakyat itu mulai dibangun sebab masih akan dilakukan penyesuaian anggaran dari pusat.

Penyerahan akta pelepasan hak itu berlangsung dengan disaksikan Wakil Bupati Mamasa Sudirman serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Prosesi sederhana namun sarat makna, lahan yang sempat berlarut-larut akhirnya tuntas.

Meski demikian, bayangan kasus hukum masih menaungi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sebelumnya sudah membuka penyelidikan atas dugaan korupsi pembebasan lahan ini, bahkan statusnya kini naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :   Pelayanan Kesehatan Mamasa Naik Kelas, Empat Spesialis Baru Resmi Bertugas

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Asben Awaluddin, mengungkapkan sedikitnya 15 ASN telah diperiksa.

Nama-nama besar di lingkup Pemkab Mamasa, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat, hingga Kepala Dinas Perkim, sudah dipanggil jaksa.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menemukan calon tersangka dalam perkara tersebut,” kata Asben. Ia meminta publik bersabar menanti kelanjutan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *