EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Gara-gara Fasum, Penghuni Perumahan Bumi Palanga Mas Somasi Pengembang

13711
×

Gara-gara Fasum, Penghuni Perumahan Bumi Palanga Mas Somasi Pengembang

Sebarkan artikel ini
Somasi Penghuni Perumahan Palanga Mas ke Pengembang.

Bone, Global Terkini- Perumahan Bumi Palanga Mas yang berlokasi di Kelurahan Ta’ Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, disomasi Usernya sendiri, Rabu 29 November 2023.

Pihak developer atau pengembang disomasi sehubungan dengan dugaan tidak tersedianya fasilitas umum (fasum) yang dapat digunakan, padahal perumahan tersebut sudah berdiri hampir 5 tahun.

Fasum dimaksud seperti pagar pembatas perumahan, tempat ibadah yang sampai hari ini belum rampung pembangunannya, lampu jalan, hingga sampah yang tidak terkelola dengan baik, padahal setiap user dibebani pembelian tempat sampah senilai Rp 300 ribu.

User bernama Andi Hadiansyah itu mengatakan, untuk melaksanakan ibadah sholat saja dirinya sampai harus rela berjalan kaki ke masjid di Perumahan Dilla.

” Tidak ada pemberdayaan di Masjid, juga tidak ada upaya untuk menghadirkan fasilitas publik, itu yang jadi dasar dan saya siap kumpulkan warga, ” Katanya di kantor PWI Bone, Jl Sungai Saddang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Serdang Bedagai Peringati Hari Kebangkitan Nasional

Andi Hadiansyah juga mengaku sempat dipanggil ke kantor pemasaran terkait somasi yang dia buat, meski panggilan itu enggan dia hadiri.

Senada, User lain yang menolak disebutkan namanya membeberkan, hal yang juga tidak dilengkapi di Perumahan tersebut adalah lapangan, taman bermain dan security.

Humas Perumahan Bumi Palanga Mas, Erik membantah hal tersebut. Menurut dia, fasilitas perumahannya adalah yang paling baik di Bone.

Dia juga menuding Andi Hadiansyah gila dan kehabisan obat.

” Ponakanku itu dinda, itu bapaknya sudah marah-marah, ini saya rencana mau ke rumahnya, ” Katanya.

” Dia itu,, mau jadi pengurus masjid, ” Tambahnya.

Baca Juga :   Bisa Jadi Sumber Penghasilan, Kementan Hingga Dewan Ajak Petani Kembangkan Tanaman Hortikultura

Erik mengatakan, Perumahan Bumi Palangan Mas adalah satu-satunya Perumahan yang sudah punya kontainer sampah sendiri, meski memang ada sedikit kendala terkait pengangkutan, hal itu karena motor sampah yang biasa digunakan rusak.

Nyaris sama dengan kondisi lampu jalan yang menurut dia sudah ada, namun juga rusak disebabkan tangan-tangan warga, penghuni atau user sendiri.

Terkait lapangan dan taman bermain, sambung Erik, sementara dalam proses pembangunan.

” Itukan bertahap, baru tiga blok yang dibangun, coba kita liat dulu kemudian bandingkan dengan seluruh perumahan di Bone, ” Kata Erik lagi.

Sementara itu, Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Pawero, Umar Azmar berpandangan, penyediaan fasum adalah hal wajib dan menjadi syarat standar bagi penyelenggara perumahan.

Perumahan yang dijual, kata dia, belum bisa disebut rumah tanpa kelengkapan fasum termasuk Ruang Terbuka Hijau.

Baca Juga :   Gelorakan Athensi Pemilih Pemula Minimalisir Golput, Begini Cara KPU Bone

Umar juga menyinggung soal sikap Pemerintah Daerah yang seakan tutup mata dan melakukan pembiaran.

” Kita ini seperti tidak punya Pemerintah, seharusnya hal-hal seperti ini sudah diberikan teguran tertulis, karena aturannya jelas di Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, ” Terang Umar.

” Saking pentingnya, seharusnya tidak terjadi penjualan sebelum dilengkapi fasumnya sebagaimana diatur dalam PP, apa lagi kalau konteksnya rumah subsidi, ” Tambahnya.

Masih menurut Umar, persoalan fasum sama pentingnya ketika kehadiran perumahan itu mengubah fungsi lahan.

” Harus diselesaikan dulu alih fungsinya, contoh, ketika kehadiran perumahan itu di atas tanah sawah, sebelum diklaim pembangunannya harus dipulihkan dulu sawahnya, bikin sawah lain, ” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *