Kolaka Utara, Global Terkini – Terjadinya kebijakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan eksistensi penagihan dan penyelesaian tunggakan, menimbulkan efek buruk pada masyarakat maupun pada perusahaan itu sendiri. Pasalnya, dalam penggunaan dan pemenuhan air bersih, ada hak dan kewajiban antara perusahaan dan masyarakat pelanggan yang harus terpenuhi berdasarkan ketentuan aturan atas azas mampaat dan ekonomi, agar tidak merugikan kedua pihak.
Sejumlah permasalahan pada internal maupun eksternal perusahaan tersebut belum bisa di urai dan terselesaikan sehingga memunculkan persoalan lain yang kian rumit. Beberapa contoh kasus yang terjadi dilapangan, pada akhirnya membuktikan jika penegakan aturan terkait soal itu tidak bisa diterapkan secara konsisten.
Misalnya, ada beberapa oknum dan masyarakat yang menggunakan air PDAM tanpa registrasi atau tidak melalui water meter, kubikasi penggunaan air tidak tereteksi akibat rusaknya water meter, pemindahan water meter tanpa melalui prosedur, sampai pada penggunaan air selama bertahun-tahun lalu diputus tanpa penyelesaian tunggakan maupun denda, namun dilakukan penyambungan baru.
Perrmasalahan yang terjadi di sejumlah desa dan menjadi keluhan warga, juga menjadi persoalan yang seharusnya dijawab dan ditemukan solusinya oleh pihak perusahaan. Seperti masalah debit air bersih pada wilayah-wilayah tertentu, menyebabkan masyarakat tidak bisa menikmati air bersih secara maksimal. sehingga muncul keengganan untuk membayar. Akibatnya, mereka terjerat dengan biaya denda dan beban.
Kejadian seperti itu juga terjadi di Desa Nyule, kecamatan Watunohu. Masyarakat pelanggan air bersih di desa ini mengeluh dengan tagihan yang membengkak. Sementara mereka tidak puas dengan pelayanan air yang seharusnya mereka nikmati. “saya selaku kepala desa Nyule, meminta pihak perusahaan agar segera memutus jaringannya yang ada di masyarakat. Kasihan warga saya, mereka terbebani dengan biaya denda dan beban sementara mereka tidak bisa menikmati air bersih sesuai yang diharapkan. Parahnya, biaya denda ini semakin membengkak setiap bulan berjalan apabila tidak diselesaikan. Warga saya sudah banyak yang menggali sumur untuk memenuhi kebutuhan airnya karena PDAM susah diharapkan. Dari pada masalah ini jadi beban, bagi mereka, lebih baik jaringan PDAM diputus saja. Sebab biar Cuma angina yang keluar, jarum pada water meter tetap berputar. Itu artinya pemakaian kubikasinya berjalan. Ini kan sangat merugikan.” Ungkap Mappagilinsa.
Dia menjelaskan jika di kantor Desa Nyule ada tiga water meter. Ada di Polindes dan di kantor BPD. Ini pembayaran bebannya setiap bulan, sementara air nyaris tidak pernah mengalir. Andaipun lancer mengalir, satu water meter saja digunakan untuk polindes dan kantor BPD itu sudah bisa. Tinggal instalasinya saja yang dibenahi. Ujar kepala Desa Nyule, Mappagilinsa dengan nada kesal.
Asri Romansa