Bone, Global Terkini- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan dua oknum polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua anggota kepolisian yang diketahui berinisial RBW dan RJL itu terseret setelah pengakuan seorang tersangka FTR yang lebih dulu ditangkap di Jalan Pisang Baru.
FTR, tersangka sipil mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 150 ribu dari oknum polisi berinisial RBW. Saat diinterogasi RBW menyebut nama RJL, rekan kerjanya yang juga anggota Polres Bone sebagai sumber barang haram tersebut.
Namun alur kasus ini mulai terkesan janggal ketika RJL justru hanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu terjadi setelah RBW mencabut keterangannya mengenai asal-usul sabu yang disebut berasal dari anggota kepolisian.
Langkah ini langsung menuai sorotan, termasuk dari pucuk pimpinan Polres Bone sendiri. Kapolres Bone, AKBP Sugeng, menyatakan sikap tegasnya terhadap praktik “pemutihan” kasus narkoba di institusinya.
“Saya akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tidak akan biarkan hanya rehabilitasi,” ujar Sugeng, Ahad 6 Juli 2025.
Sikap keras juga datang dari luar institusi. Ketua Forum Bersama (Forbes), Andi Singke menilai langkah rehabilitasi terhadap oknum yang terlibat narkoba mencederai keadilan. Harusnya kata dia, oknum ini diberikan sanksi tegas.
“Diproses sesuai perbuatannya, dan kami akan terus telusuri keterlibatan mereka,” tegasnya.