Bone, Global Terkini- Seorang mantan kepala desa di kabupaten Bone, NL ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019-2020.
Di tahun itu NL menjabat sebagai kepala desa Laoni kecamatan Cenrana.
Menurut kepala seksi intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 409 juta lebih.
Kasus ini ditangani penyidik cabang Kejari Bone di Pompanua.
“Angka kerugian itu berdasarkan hasil hitung dari inspektorat,” kata Hairil, Jumat 18 Oktober 2024.
Kerugian ditemukan pada pekerjaan fisik dalam APBDes, di mana pengerjaan tidak sesuai RAB.
Tidak hanya itu, sambung Hairil, pajak tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya NL kini telah ditahan.
“Dia kami titip di Lapas kelas II A Watampone,” pungkas Hairil.