Bone, Global Terkini- Kepatuhan pelaku usaha di kabupaten Bone dalam memenuhi kewajiban hukum sangat rendah. Bukan karena tidak tahu, tapi karena tidak mau tahu.
Demikian disampaikan praktisi hukum bisnis, Umar Azmar MF, M.H.
Kata dia, secara umum rendahnya kepatuhan pelaku usaha merupakan hal yang disengaja.
Para pelaku usaha diduga secara sadar memilih untuk mengabaikan aturan terutama terkait kewajiban pengupahan dan pajak.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak satupun pelaku usaha lokal di Kabupaten Bone yang membayar tenaga kerjanya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujar Umar, Selasa 15 Oktober 2024.
Kondisi ini, sambung dia, mencerminkan masalah mendasar, yakni ketidakpatuhan yang terstruktur dalam sistem ekonomi lokal.
Dia juga mengungkap jika sebagian besar pengusaha menyetor pajak daerah di bawah angka yang seharusnya.
Masalah ini menurutnya menambah beban bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Umar menekankan perlunya segera dilakukan upaya pembenahan regulasi terkait hal tersebut.
Penegakan hukum juga perlu diperkuat agar kepatuhan dapat ditingkatkan, mengingat besar potensi ekonomi yang hilang karenanya.
“Langkah tegas dan transparansi dibutuhkan agar pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban mereka, tapi juga termotivasi untuk patuh,” terangnya. ***