EkonomiNewsRagam

Bone Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut

554
×

Bone Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone 2018 kepada Bupati Bone, H Andi Fahsar M Padjalangi.

Penyerahan berlangsung di auditorium BPK RI, Senin 20 Mei 2019.

Wahyu Priyono mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir proses pemeriksaan, pasal 17 UU No 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.

Baca Juga :   Deteksi Kondisi Kesehatan Dari Bau Badan

Hal itu bertujuan untuk memberikan opini atas penyajian laporan keuangan.

“Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan auditor mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” Kata Priyono.

“Setelah melalui proses audit selama 60 hari dari audit pendahuluan hingga substantif, BPK RI akhirnya memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Bone,” Imbuhnya.

Bupati Bone H Andi Fahsar M Padjalangi didampingi Ketua DPRD Andi Akbar Yahya mengungkapkan, Opini WTP dapat diraih berkat kerja keras dan kerjasama yang baik seluruh jajaran Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh komponen masyarakat.

Baca Juga :   Ketua Komisi I DPRD Kolut 'SK Desa Koreiha Tidak Berlaku Surut'

“Opini WTP ini juga merupakan yang ke 4 kalinya secara berturut-turut, saya harap moment ini menjadi pemicu semangat untuk kita terus bekerja keras meningkatkan kinerja, sehingga kedepan opini WTP dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” Kata dia dalam rilisnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bone Andi Fajaruddin menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memperoleh keyakinan yang memadai, laporan keuangan bebas dari salah saji material sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

“Disamping itu, auditor BPK-RI juga melakukan pengujian kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan, serta ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung pada material penyajian laporan keuangan. Setelah mengaudit, BPK berhak memberikan pernyataan opini (pernyataan profesional) tingkat kewajaran informasi yang disajikan, dan Alhamdulillah berkah Ramadhan, dari hasil audit, kita kembali meraih WTP,” Terang Andi Fajaruddin.

Baca Juga :   Kasus Narkoba, Ical Divonis 5 Tahun Penjara

“Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa dibalik opini WTP yang telah diraih, tentu masih banyak kekurangan dan ketidak sempurnaan. Olehnya itu senantiasa dibutuhkan saran, masukan serta koreksi konstruktif dari semua fihak dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan,” Pungkasnya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *