HukrimNewsPeristiwa

Polres Bone Bungkam Soal Laporan Dugaan Wifi Voucher Ilegal

×

Polres Bone Bungkam Soal Laporan Dugaan Wifi Voucher Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini- Praktik usaha wifi voucher diduga tidak mengantongi izin atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan disebut pernah dilaporkan ke Polres Bone. Namun hingga saat ini, aktivitas usaha tersebut masih beroperasi di sejumlah wilayah, Minggu 21 Juni 2026.

Informasi itu disampaikan seorang sumber yang meminta anonimitas ke pada media ini. Menurutnya, laporan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan wifi voucher telah masuk ke Polres Bone sejak lama.

“Sudah tahunan,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan dimaksud.

Belum adanya informasi terkait tindak lanjut perkara membuat masyarakat mempertanyakan progres penanganannya.

Baca Juga :   Diskusi Ngabuburit, Anak Muda dan Senjakala Altruisme Politik

Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Iptu Yobel coba dikonfirmasi terkait hal tersebut, namun hingga berita ini terbitkan ia belum memberikan tanggapan apa pun.

Maraknya usaha wifi voucheran di sejumlah tempat di Bone mendapat sorotan, jaringan internet rumahan menjual akses internet menggunakan voucher diduga tanpa izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi atau pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi sebagaimana diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Berdasarkan penelusuran, jaringan wifi voucheran yang beroperasi antara lain Riahana.net,Mabes.net ,Anisa.net dan beberapa jaringan lain.

Modus yang digunakan adalah membeli layanan internet dari penyedia resmi kemudian menjual kembali kepada masyarakat dalam bentuk voucher harian, mingguan maupun bulanan.

Baca Juga :   Sukseskan Festival Tanjung Pallette, Sekda Minta Panitia Fokus

Regulasi Komdigi menyebutkan, layanan akses internet merupakan bagian dari jasa telekomunikasi yang penyelenggaraannya wajib memenuhi persyaratan perizinan dan standar teknis tertentu.

Selain itu, ketentuan mengenai aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi mengharuskan adanya kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi yang berizin, penggunaan identitas jaringan milik penyelenggara resmi, serta seluruh mekanisme layanan dan penagihan harus sesuai ketentuan berlaku.

Warga mempertanyakan legalitas usaha wifi voucheran yang menjamur hingga ke pelosok desa.

Pasalnya, selain memanfaatkan tiang dan jaringan kabel yang terbentang di area permukiman, keberadaan usaha tersebut dinilai belum pernah disosialisasikan secara terbuka terkait izin operasional maupun status hukumnya.

Baca Juga :   Transformasi Birokrasi Bone, 17 Pejabat Eselon II Resmi Dilantik di Era Baru

“Banyak sekali, kemungkinan besar tidak punya izin resmi,” kata warga, AN.

Pemerintah desa di sejumlah wilayah juga diduga melakukan pembiaran terhadap hal tersebut. Padahal keberadaan jaringan internet yang diperdagangkan kepada masyarakat seharusnya memperhatikan aspek perizinan, keselamatan jaringan, serta perlindungan konsumen.

“Karena mereka tidak melakukan pemeriksaan izin ke usaha jasa internet yang masuk di wilayahnya,”

Praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya. Dalam sejumlah kasus di daerah lain, aktivitas tersebut telah menjadi objek pengawasan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

protogel slot gacor gb777 https://absen.bulelengkab.go.id/ gb777 slot gacor gb777 nagaapi gb777
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY