Bone, Global Terkini- Penyaluran rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis solar bagi nelayan di Kabupaten Bone perlu mendapat perhatian serius. Tidak hanya rekomendasi dari sektor pertanian yang sebelumnya menjadi sorotan, rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perikanan juga dinilai memiliki potensi rawan penyalahgunaan.
Kepala Bidang Kenelayanan Dinas Perikanan Bone, Andi Lestariani mengatakan.
“Sekarang rekomendasi diterbitkan untuk penggunaan per bulan maksimal 3.500 liter,” katanya.
Menurutnya, rekomendasi yang diterbitkan setiap bulan cukup besar, hampir sekitar 500 rekomendasi.
Bahkan pada bulan Mei, total kuota rekomendasi BBM solar yang diterbitkan mencapai 1.015.807 liter.
Besarnya kuota tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan penerima rekomendasi, terutama terhadap nelayan yang memiliki jumlah kapal cukup banyak.
Diantaranya yang disebut memiliki hingga 17 kapal, dengan nama armada Hawa Surga, ia mendapat alokasi sekitar 3.000 liter per kapal setiap bulan.
Andi Tari kemudian menyayangkan sikap sejumlah SPBU yang dinilai tidak terbuka memberikan data pengambilan BBM kepada pihak dinas saat dilakukan monitoring dan evaluasi (monev).
“SPBU tidak pernah mau keluarkan rekapan pengambilan BBM penerima rekomendasi. Padahal kami ingin mencocokkan rekapan dari dinas dengan data di SPBU,” katanya.
Selain persoalan pengawasan, Dinas Perikanan juga mengakui adanya kendala regulasi terkait batas jumlah kepemilikan kapal bagi penerima rekomendasi.
Belum adanya aturan secara spesifik mengatur jumlah kapal maksimal yang boleh dimiliki penerima subsidi, membuat pihak penerbit rekomendasi kesulitan menolak permohonan dari nelayan yang memiliki banyak kapal.
“Kalau ada yang punya lima kapal atau lebih, sebenarnya sudah masuk kategori orang mampu. Tetapi belum ada regulasi yang mengatur batas kepemilikan kapal tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), surat rekomendasi merupakan instrumen pengendalian agar penyaluran BBM subsidi seperti solar tepat sasaran dan tepat volume.
Dalam aturan tersebut, sektor perikanan termasuk kelompok yang dapat memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Namun penerbitannya harus melalui proses verifikasi dan pengawasan agar BBM subsidi tidak dinikmati pihak yang tidak sesuai peruntukannya.













