HukrimNewsPeristiwa

Masih Bebas Menggali, Kapolres Bone Janji Tindak Tambang Ilegal

×

Masih Bebas Menggali, Kapolres Bone Janji Tindak Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi.

Bone, Global Terkini-  Keresahan warga terkait maraknya tambang galian C diduga ilegal di Kabupaten Bone akhirnya direspons aparat kepolisian. Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang kini menjamur di sejumlah kecamatan.

“Saya akan telusuri lagi yang lain,” ujar AKBP Sugeng via Whatsapp, Rabu, 15 Oktober 2025.

Pernyataan ini datang di tengah sorotan publik atas aktivitas tambang di Desa Bellu, Kecamatan Salomekko dan Patimpeng, yang disebut-sebut terkait dengan proyek irigasi pemerintah. Informasi yang beredar di lapangan menyebut, alat berat jenis ekskavator bekerja bebas di lokasi, sementara aparat tampak tutup mata.

Baca Juga :   Demo PMII Bone Ricuh, Kasatpol PP Diduga Picu Ketegangan Akibat Emosi saat Dialog

Lebih jauh, Sugeng menegaskan bahwa Polres Bone tidak akan mentolerir praktik penambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan negara. “Iya (akan ditertibkan -red),” katanya.

Janji ini memunculkan pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar dijawab, mengapa tambang-tambang ilegal di Bone seolah kebal hukum?

Selama bertahun-tahun, aktivitas serupa menjamur di berbagai wilayah.  Patimpeng, Salomekko, Awangpone, Tellu Siattinge, Barebbo, hingga Sibulue, hanya sebagian dari sekian banyaknya.  Ada tambang yang ditutup, seperti di Padangloang, tapi tak sedikit yang dibiarkan tetap beroperasi.

Baca Juga :   Warga Protes Lapangan Ditutup Kawat Duri, Kades Pastikan Tak Ada Sertifikat

Di tengah proyek pembangunan yang dikebut pemerintah daerah, praktik tambang tanpa izin kian dianggap “bumbu umum” dalam rantai pasok material. Bahkan, sumber internal di lapangan menyebut adanya transaksi langsung antara pihak tambang dan proyek irigasi, memperkuat dugaan adanya simbol “restu diam-diam” dari pihak tertentu.

Persoalan tambang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :   Pra SKBKT Sukses Digelar Karang Taruna Bone

Meski begitu, praktiknya, penegakan hukum di sektor tambang di Bone sering kali tak begitu nampak.  Progres penanganannya seringkali tidak jelas dan tenggelam bersama waktu.

Publik kini menunggu, apakah janji Kapolres ini akan benar-benar direalisasikan atau sekadar menambah daftar panjang pernyataan normatif aparat setiap kali tambang liar kembali mencuat ke permukaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *