Bone, Global Terkini- Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, masih terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah desa maupun aparat Kepolisian.
Informasi dihimpun menyebut, sedikitnya terdapat dua lokasi tambang di desa Patimpeng yang hingga kini belum memiliki izin produksi. Meski demikian, kegiatan penambangan tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Kepala desa Patimpeng, Andi Samsu Alam, saat dikonfirmasi, mengakui adanya aktivitas tambang tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah mengarahkan para penambang segera mengurus izin.
“Sudah saya suruh urus izin. Kalau yang sebelah timur dulu pernah ambil pengantar pengurusan izin,” ujarnya via WhatsApp, Kamis, 9 Oktober 2025.
Terpisah, Kapolsek Patimpeng, AKP H.Amin Hasyim, juga membenarkan adanya aktivitas tambang di wilayahnya. Ia menyebut telah memerintahkan bhabinkamtibmas mengimbau para penambang agar mengurus izin.
“Saya sudah arahkan bhabinkamtibmas himbau semua penambang yang ada di Patimpeng untuk urus izin,” katanya.
Namun, ketika ditanya apakah pihak kepolisian menginstruksikan agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan sementara sampai izin resmi terbit, Kapolsek mengaku tidak mengarahkan anggotanya menutup tambang.
“Saya tidak pernah menyampaikan untuk tutup, tapi saya hanya mengarahkan untuk mengurus izin,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, kewenangan penanganan tambang, umumnya berada di tingkat Polres. “Biasanya polres yang langsung tangani. Alangkah jelek sekiranya yang dari bawah ini yang tutup, jangan sampai ini dalam pengurusan izin,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPT ESDM Wilayah Bone, Andi Tamar yang dikonfirmasi terkait tambang galian C di Patimpeng, justru mengarahkan wartawan melihat data Izin tambang yang pernah dia kirimkan. Setelah diamati, ternyata memang tidak ada tambang galian C di Patimpeng yang ber-izin Produksi.
Hingga kini, aktivitas dua tambang tersebut masih terus berjalan. Belum ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan, meskipun aktivitas tanpa izin resmi tergolong sebagai pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).