Bone, Global Terkini- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025), tiga terduga pelaku berhasil dibekuk, dengan barang bukti sabu puluhan gram.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, melalui Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar, menjelaskan penangkapan pertama terjadi Jumat siang di sebuah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Watampone.
Polisi mengamankan EM (43), warga Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, yang diduga bandar.
Awalnya EM membantah. Namun saat dibawa ke rumahnya, ia menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang dikubur di belakang rumah. Dari sana, polisi menemukan 1 sachet besar berisi 30 sachet kecil sabu dengan berat total 29,42 gram, disembunyikan dalam botol plastik.
“Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya,” ujar Kasihumas.
Seorang perempuan berinisial A.NR (26) juga diamankan di lokasi. Meski tak terlibat, ia mengaku pernah mengonsumsi sabu dan langsung diserahkan ke BNK Bone untuk rehabilitasi.
EM dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Esoknya, polisi menciduk NM (34), sekuriti asal Kecamatan Salomekko. Ia tertangkap tangan menyimpan 0,13 gram sabu disembunyikan dalam silikon ponselnya. Dari keterangan NM, barang itu dibeli dari RZ seharga Rp250 ribu untuk diedarkan.
Tak lama berselang, RZ (41) ditangkap. Dari rumahnya, polisi menyita 8 paket sabu seberat 7,84 gram dan uang Rp250 ribu hasil transaksi.
“Pelaku RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama HR (yang sudah lebih dulu ditangkap), dengan harga Rp14 juta. Rencananya, sabu itu sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas Kasihumas.
NM dan RZ dijerat dengan pasal yang sama. Sementara seorang warga lain, AG (24) yang ikut diamankan saat operasi, dipulangkan setelah hasil tes urine negatif.











