Bone, Global Terkini- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone membongkar jaringan peredaran sabu di Watampone. Dalam operasi 2–3 September 2025, empat terduga pelaku ditangkap beruntun setelah polisi mengusut dari temuan awal satu sachet sabu.
Penangkapan bermula dari RM (52), warga Jl Cempalagi, Bukaka, yang kedapatan membawa satu sachet sabu bersama perlengkapan konsumsi.
Dari interogasi, ia mengaku membeli barang haram itu bersama rekannya melalui perantara AM (58), warga Awangpone. Polisi kemudian meringkus AM berikut telepon genggamnya.
AM menyebut dirinya hanya perantara dari AH (56), warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Watampone. Keesokan paginya, AH ditangkap dan mengaku memperoleh sabu dari OLL (47) yang tinggal di kawasan sama.
OLL kemudian dibekuk dan mengaku mendapatkan barang itu lewat sistem tempel dari seseorang yang tak dikenalnya.
Selain jaringan ini, polisi juga menangkap SYH (28) pada 28 Agustus lalu di Jalan Abu Dg. Pasolong dengan dua sachet sabu seharga Rp2,85 juta. Seorang pria lain, AC, sempat diamankan namun dilepaskan dan diserahkan ke BNNK Bone untuk rehabilitasi setelah tidak terbukti terkait kasus.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan pihaknya tak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan pengembangan yang dilakukan secara bertahap. Dari satu pelaku kita bisa ungkap jaringan yang lebih luas. Kami tegaskan bahwa Polres Bone tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau untuk berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.