EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Dugaan Pungli di Kelurahan, Warga Urus Balik Nama PBB Diminta Bayar Rp 3 Juta

765
×

Dugaan Pungli di Kelurahan, Warga Urus Balik Nama PBB Diminta Bayar Rp 3 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bone, Global Terkini – Pihak Kelurahan Ta’ diduga melakukan pungutan liar, mereka meminta biaya hingga Rp 3 juta untuk sekedar pembuatan surat keterangan pengalihan hak atau pelepasan, guna keperluan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), Kamis 1 September 2022.

Keluharan Ta’ adalah salah satu Kelurahan yang berada di Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Sulawesi Selatan.

Dugaan pungutan liar itu pertama kali disampaikan Arman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) via WhatsApp, berdasarkan pengakuan seorang pria berinisial F yang merupakan warga kelurahan tersebut.

Baca Juga :   Rumah Diserang OTK, Ketua PPDI Bone Lapor Polisi

Saat di hubungi, F pun membenarkan bahkan mengakui jika dirinya tak sendiri, ada warga lain yang juga mengalami nasib sama, kendati belakangan dia telah mengikhlaskan.

Tidak lama berselang, keluhan yang sama kembali muncul. Kali ini datang dari seorang wanita berinisial H.

H mengaku hendak mengurus surat keterangan balik nama SPPT PBB, oleh pihak Kelurahan dia diminta menyiapkan uang sekitar Rp 3 juta, hampir sama dengan F.

H yang saat itu datang bersama orang tuanya yang sudah renta sempat kaget, namun memilih tak berkomentar dan mengurus persyaratan lain.

Baca Juga :   Pelajar Sergai, Siap Berlaga di Ajang Popdasu XIII 2018.

Sebenarnya, H saat ini tercatat sebagai warga Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, namun objek pajak yang tiap tahun dia bayar dan diakui miliknya itu berada di Kelurahan Ta.

” Saya tidak bertanya, langsung disampaikan sama staf kalau syarat-syarat sudah lengkap, diminta kembali lagi untuk bicara sama Lurah, ” Kata H.

” Mau bicara biaya katanya, karena menurut stafnya untuk balik nama biayanya paling sedikit Rp 3 juta, ” Tambahnya.

Tidak mengherankan jika H sempat kaget, apa yang terjadi di Kelurahan Ta’ sangat kontras dengan yang terjadi di Kelurahan lain, termasuk juga yang berada di wilayah Kecamatan Tanete Riattang.

Baca Juga :   Muhammadiyah Luncurkan Sedekah Pohon, Ikhtiar Selamatkan Semesta

Di Kelurahan Masumpu misalnya, mereka tidak membebani biaya bagi warga dalam pengurusan balik nama SPPT PBB seperti itu.

” Gratis begituan, ” Kata Lurah Masumpu, Andi Purnama Sari via WhatsApp.

Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak Kelurahan Ta, Lurah saat dihubungi, ponselnya tersambung namun langsung ditolak, pesan WhatsApp juga belum direspon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *