NewsPeristiwa

Mahasiswa Gugat Kajari Padang Sidempuan Diduga Rekayasa Kasus

×

Mahasiswa Gugat Kajari Padang Sidempuan Diduga Rekayasa Kasus

Sebarkan artikel ini
Puluhan mahasiswa dari PERMAK Sumut berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, Rabu (17/9/2025), menuntut penonaktifan Kajari Padang Sidempuan terkait dugaan rekayasa kasus korupsi ADD.

Medan, Global Terkini- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu, 17 September 2025.

Mereka menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat mantan Kepala Dinas PMD, Ismail Fahmi Siregar.

Koordinator aksi, Asril Hasibuan, menuding ada manipulasi hukum di Kejari Padang Sidempuan. Ia menyebut Fahmi dijebak dengan janji tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan penjara jika menyerahkan uang ganti rugi yang tak pernah ia nikmati.

Baca Juga :   Hutan Lindung Mangrove Bajoe Dirusak Pengusaha, Pemerhati: Kita Akan Laporkan

“Uang yang diterima oleh Ismail Fahmi Siregar bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun, fakta ini diputarbalikkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah, bukti-bukti dimanipulasi,” teriak Asril.

Ia juga menuding ada pemerasan oleh oknum Kasi Intel Kejari berinisial YZ yang meminta Rp350 juta. “Setelah semua uang diserahkan, para oknum jaksa justru memutarbalikkan fakta dan memaksa Ismail Fahmi untuk mengubah BAP. Mereka memaksa untuk menghilangkan nama-nama pejabat besar, termasuk nama Walikota,” katanya.

Baca Juga :   Keluhkan Pelayanan, Kadinkes: Masyarakat Tahu Hak, Tak Tahu Kewajibannya

PERMAK juga menyoroti ketidakjelasan penilaian kerugian negara serta absennya saksi kunci, termasuk para camat. “Bahkan Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang terlibat dalam pengutipan uang dari para kepala desa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ujar Asril.

Dalam tuntutannya, PERMAK mendesak Kejatisu menonaktifkan Lambok Sidabutar, menginvestigasi penanganan kasus ADD 2023, memeriksa oknum jaksa yang terlibat, hingga menelusuri dugaan aliran dana ke pejabat, termasuk Walikota.

Aspirasi mahasiswa diterima perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, yang meminta laporan resmi untuk diteruskan ke Kepala Kejatisu. Asril berharap Kejatisu dan Jamwas Kejagung menindak tegas jaksa nakal demi tegaknya supremasi hukum di Sumut.

Baca Juga :   Kisruh Kematian Bayi, Pj Bupati Perintahkan Dinkes Lakukan Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *