Bone,Globalterkini.Com_ Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bone menyegel tambang diduga ilegal di Kelurahan Watang Palakka, Bone, Sulawesi Selatan.
Tambang galian tanah urug (tanah timbunan) tersebut diketahui milik Andi Maddusila alias Petta H Arase (55), warga Desa Timusu, Kecamatan Ulaweng.
” Tindakan ini kaitannya dengan upaya penertiban tambang liar, ” Ujar Kapolres Bone, AKBP Muh Kadarislam Kasim, Rabu 18 September 2019.
” Untuk itu, kembali kita imbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, ” Tambahnya.
Senada, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrun mengatakan, pengamanan dilakukan oleh Kanit Resmob Ipda Muh Riad bersama personil Unit Tipidter Polres Bone.
Sedikitnya, 3 dump truck disita polisi, sementara, 1 alat berat jenis ekskavator disegel di lokasi.
” Operatornya atas nama Baharuddin (30), diamankan sekira pukul 17.00 Wita, ” Katanya.
Penulis: Indra Mahendra