Bone, Global Terkini- Aktivitas tambang di Desa Lampoko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah diduga melanggar aturan tata ruang dan menggunakan bahan bakar subsidi secara ilegal dalam skala besar.
Perusahaan milik pria berinisial AD itu disebut-sebut menambang di luar area yang telah disetujui dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut mengusulkan luas tambang mencapai 40 hektar. Namun, pemerintah hanya menyetujui lebih dari 20 hektar untuk kegiatan penambangan.
“Ini artinya ada selisih yang tidak sesuai tata ruang. Jika mereka tetap menambang di luar 20 hektare lebih yang disetujui, maka itu masuk kategori pelanggaran,” kata seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu, 30 Juli 2025.
Aktivitas tambang yang dilakukan di luar izin itu juga disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dalam jumlah besar. Angkanya mencapai ratusan kubik per hari, menurut informasi yang diterima.
Kasi minerba cabang dinas ESDM Wil V Bone A. Tamar mengatakan, pihaknya telah memberi teguran kepada perusahaan tambang tersebut sekitar dua bulan lalu. Pihaknya bahkan menyarankan agar dilakukan penetapan batas wilayah operasional tambang.
“Supaya dia mengetahui batasnya berdasarkan OP. Tapi sampai sekarang belum ada laporan dari perusahaan. Itu kan dia harus bermohon dulu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, A.Tamar menyerahkan hal itu ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah lakukan pembinaan dan pengawasan di lokasi tersebut, tapi tidak setiap saat kita bisa tinjau,” katanya.
Warga sekitar turut merasakan dampak dari aktivitas tambang, jalan utama rusak parah akibat dilalui truk-truk bertonase tinggi, saat musim kemarau, debu mengepul ke permukiman dan menyebabkan gangguan pernapasan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada AD sebagai pemilik tambang belum membuahkan hasil. Media ini masih terus berupaya, termasuk menggali informasi terkait adanya tambang lain milik AD yang beroperasi di kecamatan Sibulue tanpa IUP OP.