Bone, Global Terkini- Praktek Penjualan Baju batik yang dinamai “batik Daerah Bone ” di sekolah-sekolah yang diduga mencatut nama Dinas Pendidikan untuk bisa melancarkan usahanya bisa menjual ke Sekolah, diduga kuat juga pihak sekolah memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan.
Adanya harga yang berbeda yang ditawarkan pihak sekolah-sekolah ke wali murid menjadi acuan dugaan pihak sekolah juga ingin mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak Sekolah dan juga wali murid, harga yang diberikan pihak Sekolah beragam dimana diduga kuat harga tersebut dinaikkan oleh pihak Sekolah. Ada pihak sekolah yang berikan harga Rp65.000 untuk lengan pendek dan Rp70.000 lengan panjang dan ada juga sekolah yang diduga kuat naikkan harga menjadi Rp 75.000 lengan panjang dan Rp70.000 lengan pendek.
“SD 13 biru 70 pendek 75 panjang” tulis salah satu masyarakat di salah satu grup WhatsApp, Rabu 30 Juli 2025.
” 65 ribu lengan pendek untuk laki – laki dan 70 ribu lengan panjang untuk perempuan ” ujar salah tenaga pendidik disalah satu Sekolah Dasar luar kota Watampone.
Sebelumnya, Seorang oknum penjual batik berinisial BT diduga menjual pakaian bermotif “Baju Batik Daerah Bone” ke sejumlah sekolah dasar dengan mengklaim bahwa penjualan tersebut telah mendapat restu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. BT ditemani CN yang disebut-sebut sebagai kerabat dari salah satu petinggi daerah.
Informasi yang dihimpun dari beberapa kepala sekolah dan wali murid menyebutkan, penjualan ini disampaikan dalam forum resmi seperti rapat koordinasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan. Bahkan, ada pihak sekolah yang menginformasikan bahwa baju tersebut wajib dikenakan oleh seluruh siswa di Kabupaten Bone.
“Memang pernah ada orang kalau tidak salah namanya Bahtiar tawarkan baju batik ke saya,” ujar salah satu kepala SD yang enggan disebut namanya, Kamis 24 Juli 2025 kemarin.
Hal senada diungkapkan kepala SD lainnya dari Bone bagian utara. Ia menyebut bahwa ada penyampaian dalam rakor yang menyatakan penjualan ini telah mendapat persetujuan dari pihak Dinas Pendidikan.
“Pernah memang ada penyampaian pada saat rakor, yang sampaikan itu mengaku dapat persetujuan dari orangnya Disdik dan sempat terdengar juga nama CN disebut dalam penyampaian itu,” terangnya.
Namun, tidak semua sekolah menanggapi serius penjualan batik tersebut. Beberapa menilai harganya yang mencapai Rp70 ribu terlalu mahal dan enggan membebani orang tua murid.
“Harganya mahal karena 70 ribu, selain itu kami tidak mau menjadi beban juga ke orang tua murid,” jelas seorang kepala sekolah lainnya.
Meski begitu, dugaan penggiringan opini hingga pemaksaan tetap terjadi, salah satu sekolah di Kota Watampone bahkan menuliskan pernyataan di grup orang tua murid: “Ini wajib untuk anak sekolah di Kabupaten Bone.”
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Fajaruddin, membantah adanya kewajiban pembelian baju batik dan menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi dari pihaknya.
“Memang ada beberapa pedagang mau tawarkan, saya persilahkan saja karena saya salah kalau mau larang orang menjual dan tidak ada instruksi ke sekolah untuk wajib membeli,” tegasnya