Mamasa, Global Terkini- Aktivitas perdagangan di pasar darurat yang dibangun pada masa pemerintahan Ramlan Badawi masih terus berlangsung. Saat itu, penataan kota dilakukan dengan memindahkan pedagang ke lahan milik Jenol, seorang pengusaha Mamasa yang berdomisili di Bali.
Lahan tersebut resmi dibeli Pemkab Mamasa pada tahun 2024 di bawah kepemimpinan Pj Bupati Muhammad Zain, dengan anggaran lebih dari Rp 5 miliar.
Namun, proses pembebasan lahan kini menuai sorotan hukum. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Sudah beberapa saksi yang sudah kita panggil dan mintai keterangan, kami menemukan adanya tindakan melawan hukum di situ,” jelas Kepala Kejati Sulbar Andi Darmawangsa, Selasa 3 Juni lalu.
Menurutnya, proses pelepasan tanah tidak sesuai prosedur hukum.
“Artinya pembebasan lahan oleh Pemda itu tidak sesuai dengan prosedur karena pada saat pelepasan tanah tersebut yang harusnya di depan BPN atau notaris, tapi fakta yang kami dapatkan itu tidak dilakukan,” ujarnya lagi.
Kini publik menanti siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.