BONE, Global Terkini – Musyawarah daerah (Musda) ke II yang digelar oleh Kongres Advokad Indonesia – Indra Sahnun Lubis (KAI ISL) Sulawesi Selatan, di Hotel Celebes Malino, Sabtu, 3 Juli 2021 kemarin, menghasilkan pengurusan baru dalam organisasi ini. Untuk ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI ILS Sulawesi Selatan, di nakhodai oleh Syamsuddin Nur, dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI ILS kabupaten Bone, dipimpin oleh Aswil Adi Tama. Sayangnya, hasil musda tersebut mendapat tanggapan keberatan dan sorotan dari ketua DPC KAI ILS kabupaten Bone sebelumnya, Andi Asrul Amri.
Menurut Andi Asrul, “Kegiatan Musda DPD KAI yang digelar kemarin, terdapat sejumlah kejanggalan, secara etika organisasi tidak dibenarkan. Seperti, pelaksaan Musda, katanya seluruh DPC di undang hadir, tapi faktanya, saya tidak diundang. Kemudian, penetapan ketua DPC melalui penunjukan secara sepihak tanpa proses musyawarah (Muscab), sudah tidak sesuai dengan anggaran dasar (AD/ART) organisasi. Begitu pula dengan surat keputusan (SK) ketua yang dibuat sejak bulan lalu, baru kemudian Musda digelar.” Ujar Asrul, Minggu (4/7/21)
Dijelaskan, “awal berdirinya DPC KAI di kabupaten Bone, di inisiasi oleh tiga orang, yaitu saya (Andi Asrul Amri – red ), Andi Zainal dan Aswil Adi Tama. Ppengajuan pembentukan DPC KAI Bone ke DPD KAI Sulawesi Selatan, melalui persetujuan dan musyawarah ketiganya. Baru kemudian ditetapkan setelah hasil kesepakatan itu kami usulkan kepada pelaksana tugas (Plt) ketika itu. Saat ini, anggota DPC KAI kabupaten Bone, sudah ada 10 orang. Kendati saya dimasukkan dalam struktur pengurus sebagai wakil atau sekretaris, saya tetap menolak dan keberatan. Sebab prosesnya tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam organisasi dan otoriter. Begitu juga dengan beberapa anggota yang namanya dimasukkan dalam kepengurusan DPC KAI Bone secara sepihak, mereka keberatan.” Tegas Asrul.
Sementara itu, salah satu advokad yang dimintai tanggapan terkait mekanisme penetapan ketua dalam organisasi menjelaskan “mekanisme dan tata cara pemilihan, penetapan hingga dikeluarkannya surat keputusan (SK), itu sudah diatur dalam AD / ART masing – masing organisasi. Secara umum, pemilihan ketua maupun pengurus dilaksanakan melalui musyawarah cabang (Muscab). Hasil dari muscab ini diusulkan ke DPD atau DPP untuk di SK kan. Tetapi fakta yang terjadi dalam organisasi hari ini, kadang tidak sesuai dengan aturan organisasi, sehingga timbul masalah. Kondisi seperti ini umum terjadi dalam organisasi. Jangankan organisasi kecil, dalam organisasi besar sekali pun sering terjadi masalah seperti ini.” Katanya, meminta agar namanya tidak di mediakan.
Dia juga mengungkapkan, sikap otoriter dan mengabaikan azas demokrasi dalam berorganisasi sudah lazim terjadi. Intervensi ketua terhadap organisasi dibawahnya, masih sangat kental. Biasanya disebabkan oleh faktor kedekatan, faktor ego atau faktor kepentingan. Seperti itulah dinamika berorganisasi. Tuturnya
Ketua DPC KAI ILS kabupaten Bone terpilih, Aswil Adi Tama, dihubungi Global Terkini melalui pesan WhatsApp, menuliskan ‘Terkait Musda kmrin dan kepengurusan DPC-DPC Se kab/kota Se Sul Sel salah satunya DPC Kab. Bone yg definitif, saya sebagai ketua terpilih menegaskan bahwa kami punya SK yg mengesahkan kepengurusan. Kalau ada yg tdk terima bukan urusan kami. Silahkan ke DPD KAI Sul Sel dan DPP KAI di Jakarta untuk minta tanggapan dan klarifikasi’
Andi Trisna