Mamasa, Global Terkini- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi biaya pembebasan lahan pasar di Kabupaten Mamasa ke tahap penyidikan.
Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, menyebutkan adanya indikasi tindakan melawan hukum dalam proses pembayaran lahan yang dibiayai melalui APBD 2024 dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
“Sudah berapa saksi yang kami panggil dan mintai keterangan. Kami menemukan tindakan melawan hukum,” ujar Andi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulbar, Selasa lalu.
Langkah Kejati Sulbar ini mendapat apresiasi dari aktivis antikorupsi di Mamasa, termasuk Ketua LSM LIRA Mamasa, Boby Patalangi.
“Tentunya saya pribadi mengucapkan terimakasih. Kalau kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Boby, Kamis 5 Juni 2025.
Namun, dia juga meminta Kejati dan Kejari Mamasa untuk tidak berhenti di satu kasus saja.
Boby mendorong penuntasan seluruh kasus dugaan korupsi yang selama ini dilaporkan dan belum ada kejelasan.
“Saya minta agar semakin maksimalkan proses dugaan korupsi di Mamasa bukan saja kasus tanah. Tapi masih banyak kasus yang sudah terlapor belum ada kejelasan, baik di Kejati maupun di Kejari Mamasa termasuk Bansos,” pintanya.
Diketahui, proyek pembangunan pasar tersebut direncanakan usai kunjungan Presiden Jokowi ke Mamasa, Pemerintah daerah pun bergerak cepat dengan menyiapkan pembebasan lahan, kala itu Pj Bupati dijabat Muhammad Zain.
Kini, publik Mamasa menanti akankah proses hukum ini membuka tabir korupsi lainnya di Bumi Kondosapata.